Mohon tunggu...
Alifian Maulana Nanda Pradana
Alifian Maulana Nanda Pradana Mohon Tunggu... Penerjemah - Mahasiswa Pascasarjana

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Retroaktif (Ex Post Facto) dalam Argumentasi Hukum: Perspektif Pemberi Argumentasi

13 September 2023   21:38 Diperbarui: 13 September 2023   22:27 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis mencoba memvalidasi beberapa diantara delapan kategori tersebut menjadi sebuah skema argumentasi hukum dalam pembelaan yang menggunakan konsep hukum Ex Post Facto disertai oleh deskripsi penulis.

  • Kalimat Resmi Pembelaan Adolf Eichmann yang terlibat Holocaust di Pengadilan Israel.
  • "Penangkapan Israel atas Adolf Eichmann tidak hanya merupakan pertunjukan kekuasaan, akan tetapi kesempatan bagi sesama manusia untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Saya, selaku pengacara Adolf Eichmann secara pribadi mengatahui bahwa dalam system hukum kita sah dalam melakukan hukum Retroaktif untuk melakukan penangkapan kepada pelaku kejahatan sebelum Negara Israel berdiri. Sehingga saya memiliki tanggung jawab yang besar dengan tekad untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsipnya."
  • "Penting untuk diingat bahwa saya tidak membela perbuatan tuan Eichmann ataupun ideology Nazi. Namun saya menyatakan pendapat bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam system hukum. Bahwa seluruh orang dalam pengadilan ini dengan integritas dan penuh kejujuran dengan tanpa maksud untuk mengkaburkan kejahatan yang telah dilakukan oleh tuan Eichmann, dengan argument memastikan keadilan sejati dijanlankan."
  • "Peradilan ini bukan hanya bertujuan untuk mengadili tuan Eichmann, akan tetapi menunjukkan kegagalan masyrakat Internasional yang tidak dapat mencegah Holocaust. Sehingga putusan final dalam pengadilan ini mengingatkan pentingnya untuk memahami sejarah"
  • Kalimat Resmi Pembelaan Mikhail Khodorkovsky, CEO Yukos Oil yang terlibat Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang di Mahkamah Agung Rusia
  • "Yang terhormat kepada Yang Mulia Hakim, kami sebagai tim kuasa hukum kami telah berusaha sekuat tenaga untuk menghadirkan saksi ahli dengan pengetahuan khusus mereka di bidang ekonomi dan akuntasi untuk melepaskan klien kami dari tuntutan hukum. Bahwa klien kami dalam kasus ini juga mendapatkan tuntutan hukum yang bersifat politis karena tidak sejalah dengan Pemerintah Rusia yang sah, Presiden Vladimir Putin. Bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini telah memberikan keabsahan dan telah menyangkal klaim jaksa."
  • "Atas tuntutan jaksa dengan mengajukan kasus-kasus serupa di masa lampau terhitung sejak kemerdekaan Rusia 1992, kami mewakili klien kami juga mengajukan kasus-kasus serupa sebagai Preseden Hukum untuk memperjuangkan hasil hukum yang sama. Kami secara keberatan dan beberapa kasus yang telah diajukan jaksa salah satunya terlalu lemah dan telah dibatalkan. Maka selama proses penelusuran kasus dan dalam Banding ini kami secara persuasif memohon kepada hakim bahwa klien kami telah kooperatif dalam pengadilan untuk seorang yang dikatakan sebagai pembangkang politik. Bahwa sebelum persidangan ini klien kami orang yang gemar melakukan kegiatan amal dan secara aktif membantu perekonomian Negara untuk memohon dibebaskan dari segala tuntutan"
  • Kalimat Pembelaan Mantan Menteri Keuangan Prancis dalam Kasus Perdata kepemilikan rekening di Bank Swiss di Pengadilan Administratif Prancis tahun 2016.
  • "Pertama-tama kami sebagai tim kuasa hukum Monseur Jerome Andre Cahuzac menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis hakim yang bertugas untuk menerangkan bahwa dalam kasus ini adalah murni ketidaktahuan implikasi hukum klien kami akibat tindakannya dan telah mengakui kesalahannya di hadapan Pengadilan. Dirinya tidak menyangkal bahwa fakta Rekening Bank di Bank Swiss adalah benar miliknya. Kedua, secara proporsional dan atas nama keadilan kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk meringankan segala Sanksi yang diberikan kepadanya atas dasar belum ada peraturan tertulis atas kejadian ini. Ketiga, dirinya bertindak kooperatif selama pemerikasaan berlangsung dengan menyatakan bersedia untuk membayar denda pajak kepada otoritas pajak dan telah meminta maaf serta telah mengutarakan rasa menyesal atas kehilafan dan perbuatan yang telah disampaikan oleh Monseur Cahuzac sendiri bahwa tindakannya tidak memiliki unsur kesengajaan yang berpotensi mengarah kepada pidana pencucian uang."
  • Kalimat Resmi Pembelaan Helmut St. dalam Pembunuhan disertai Pemerkosaan Heike Wunderlich 1987, pada Banding Pengadilan Federal Leipzig tahun 2017
  • " Bahwa kami memohon kepada Yang Mulia Hakim, bahwa Klien kami tuan Helmut St telah mengalami keterbatasan berbicara karena memiliki riwayat penyakit stroke pada usianya yang ke-62 tahun sehingga tidak dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri. Selain itu, kami mengajukan keberatan atas dasar DNA yang terurai di pakaian korban dan dapat hilang sewaktu-waktu."

Dalam seluruh penjabaran terperinci yang telah diterangkan oleh yang telah dijabarkan di atas  bahwa Argumentasi Hukum yang berlaku surut atau Ex Post Facto sebetulnya memiliki dampak positif terhadap beberapa kasus diantaranya; Penegakan terhadap pelaku kejahatan dapat dikejar yang sebelumnya lolos, Pemulihan Aset secara privat maupun Negara yang telah disembunyaikan baik orang biasa maupun pejabat Negara, Memperbaiki system Hukum di Suatu Negara, Pengahpusan hukuman yang diskriminatif bagi golongan tertentu, dan Penyelesaian sengketa yang disertai resolusi. Meskipun setelah melalui berbagai kalkulasi lebih banyak hal yang bersifat negative dan merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun