Mohon tunggu...
Fian Fian
Fian Fian Mohon Tunggu... Jurnalis - Si vis pacem, para bellum

Qui ascendit sine labore, descendit sine honore

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selayang Pandang Hukum Konflik Bersenjata

3 November 2019   16:30 Diperbarui: 3 November 2019   16:31 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaaan suatu negara tidak akan pernah terlepas dari hubungannya dengan bangsa lain sebagai sebuah sistem dalam masyarakat internasional yang saling memengaruhi. Pembicaraan yang selalu hangat dalam hubungan tersebut adalah persoalan mengenai konflik dan peperangan.

Saat ini, tidak ada negara yang tidak mengharapkan perdamaian dari suatu peperangan guna menghidari berbagai konflik. Maka tidak dapat dipungkiri pula bahwa sampai era modern saat ini, beberapa negara akan berusaha untuk mencapai national interestnya.

Adapun tujuan tersebut dapat dicapai melalui adu pertunjukkan hegemoni kekuatan dan kekuasaan yang dapat mengarah pada konflik sehingga dapat mengganggu keselamatan warga sipil di negara tersebut. Kekuasaan negara selalu berubah menjadi sesuatu yang menentukan kemana arah kebijakan politik guna mencapai kehendaknya, maka perang menjadi salah satu pilihan yang tidak populer bagi suatu negara (Asnawi, 2017).

Adapun Hukum Humaniter Internasional merupakan cabang hukum dari Hukum Internasional yang berupaya memberikan perlindungan bagi penduduk sipil dengan  mengacu pada Konvensi Jenewa 1949. Selain iitu, segala hal yang berkaitan dengan peperangan telah dikonsep berdasar pada Hukum Den Haag tahun 1907.

Hukum Humaniter Internasional tidak hanya meliputi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian internasional, melainkan juga meliputi kebiasaan internasional yang terjadi. Hukum Humaniter Internasional merupakan bagian dari komitmen negara-negara di dunia yang berupaya untuk lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam mengatasi isu internasional dan salah satunya yaitu mencegah terjadinya kejahatan perang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun