Keberadaaan suatu negara tidak akan pernah terlepas dari hubungannya dengan bangsa lain sebagai sebuah sistem dalam masyarakat internasional yang saling memengaruhi. Pembicaraan yang selalu hangat dalam hubungan tersebut adalah persoalan mengenai konflik dan peperangan.
Saat ini, tidak ada negara yang tidak mengharapkan perdamaian dari suatu peperangan guna menghidari berbagai konflik. Maka tidak dapat dipungkiri pula bahwa sampai era modern saat ini, beberapa negara akan berusaha untuk mencapai national interestnya.
Adapun tujuan tersebut dapat dicapai melalui adu pertunjukkan hegemoni kekuatan dan kekuasaan yang dapat mengarah pada konflik sehingga dapat mengganggu keselamatan warga sipil di negara tersebut. Kekuasaan negara selalu berubah menjadi sesuatu yang menentukan kemana arah kebijakan politik guna mencapai kehendaknya, maka perang menjadi salah satu pilihan yang tidak populer bagi suatu negara (Asnawi, 2017).
Adapun Hukum Humaniter Internasional merupakan cabang hukum dari Hukum Internasional yang berupaya memberikan perlindungan bagi penduduk sipil dengan  mengacu pada Konvensi Jenewa 1949. Selain iitu, segala hal yang berkaitan dengan peperangan telah dikonsep berdasar pada Hukum Den Haag tahun 1907.
Hukum Humaniter Internasional tidak hanya meliputi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian internasional, melainkan juga meliputi kebiasaan internasional yang terjadi. Hukum Humaniter Internasional merupakan bagian dari komitmen negara-negara di dunia yang berupaya untuk lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam mengatasi isu internasional dan salah satunya yaitu mencegah terjadinya kejahatan perang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H