Mohon tunggu...
Mr. Fitrial Rustam
Mr. Fitrial Rustam Mohon Tunggu... profesional -

"Bersahabat dan Pehuh Toleransi"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dengar, Lihat, Fikir dan Bicara Sejatinya Wakil Rakyat

27 April 2014   04:54 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengar, lihat, fikir dan bicara merupakan tanggungjawab moral yang mutlak dilakukan oleh seorang wakil rakyat yang duduk di DPRD, DPR dan DPD, dan merupakan acuan dasar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaring dan menyuarakan aspirasi rakyat.

Pesta demokrasi baru saja usai. Rakyat Indonesia dalam waktu yang bersamaan telah menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di kursi DPRD, DPR dan DPD pada 9 April 2014 lalu. Mereka-mereka yang terpilih akan menjadi wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang berkesejahteraan dan berkeadilan yang mengacu pada tiga fungsi pokok wakil rakyat yaitu; fungsi legislasi, fungsi control dan fungsi penganggaran.

Untuk mewujudkan aspirasi rakyat, maka seorang wakil rakyat wajib menjaring aspirasi di semua daerah yang diwakilinya, yang disebut sebagai daerah pilihan (dapil) yang menjadi tanggungjawabnya. Dalam rangka menjaring aspirasi tersebut, seorang wakil rakyat wajib turun ke daerah-daerah yang diwakilinya dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat setempat untuk berdiskusi tentang keinginan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup mereka yang berKetuhanan, berkelayakan dan berkeadilan. Semua kritik dan saran masyarakat wajib ditampung oleh wakil rakyat untuk dicari fakta pendukung berupa data-data yang valid dan akurat. Menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat merupakan keharusan bagi seorang wakil rakyat. Banyak mendengarkan kritik dan saran masyarakat mutlak dilakukan oleh wakil rakyat dan tidak bisa ditawar lagi dalam rangka mewujudkan cita-cita proklamasi.

Ketika semua kritik dan saran masyarakat yang telah ditampung, maka mulailah dipilah-pilah. Pilah kategori layak dan tidak layak. Kategori layak dan tidak layaknya dapat dipisahkan melalui fakta dan data pendukung dari kritik dan saran dari masyarakat tersebut. Dikatakan layak jika kritik dan saran tersebut memiliki fakta dan data pendukung yang valid, ketika disurvei oleh seorang wakil rakyat tersebutpun memang benar adanya. Dan sebaliknya, masuk dalam kriteria tidak layak yaitu tidak memiliki fakta dan data pendukung yang jelas serta keakuratan data tersebut dipertanyakan. Data dan fakta sebagai pendukung apa yang didengar merupakan proses melihat, sehingga yang dimaksud sebagai melihat adalah mencari data dan fakta pendukung. Melihat apa yang didengarkan dari masyarakat merupakan kewajiban wakil rakyat yang bersifat mutlak dan tidak bisa ditolerir sedikitpun.

Mutlak yang harus dilakukan wakil rakyat berikutnya adalah berfikir. Memikirkan apa-apa yang didengar dan dilihat dari berbagai kondisi baik dan buruk dari masyarakat. Berfikir yang dimaksud adalah data dan fakta yang diperoleh setelah dipilah-pilah lalu didapatkan sebuah kesimpulan. Kesimpulan dapat dikatakan benar jika yang menjadi acuan dasarnya berupa aturan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan dan peraturan yang dimaksud adalah Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang yang lainnya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Daerah dan sebaginya. Kesimpulan yang didapatkan dikategorikan menjadi 2, yaitu kesimpulan positif dan kesimpulan negatif. Sebuah kesimpulan dikatakan positif jika memiliki sifat (1) mengutamakan kepentingan umum, (2) menimbulkan efek domino, dan (3) berkelanjutan. Dan sebaliknya, jika kesimpulan yang didapat tidak memiliki sifat-sifat tersebut, maka termasuk dalam kategori sebuah kesimpulan negatif.

Tidak cukup hanya sampai disitu saja, jika telah didapatkan sebuah kesimpulan sesuai dengan sifat-sifat yang disebutkan diatas, maka seorang wakil rakyat mutlak harus menyuarakannya dengan lantang, dan tetap sesuai norma-norma dan budaya adat ketimuran bangsa Indonesia. Lantang yang dimaksud bukan hanya ketika rapat dan ataupun dalam sidang saja, tetapi tetap konsisten dan selalu mengupayakan aspirasi tersebut melalui lobi-lobi politik, baik itu bersifat individu maupun kelompok dan tetap dengan cara-cara yang baik, sehingga lambat-laun dapat diwujudkan.

Wakil rakyat akan lantang dalam menyuarakan aspirasi rakyat jika wakil rakyat tersebut memiliki sifat "berani" dan "tegas". Berani dan tegas dapat diperoleh dari seorang wakil rakyat jika wakil rakyat itu "independent" dan "berdiri di atas kaki sendiri". Independent dan berdiri di atas kaki sendiri seorang wakil rakyat dapat dilihat kembali pada niat awal seorang wakil rakyat ketika hendak mencalonkan diri menjadi seorang wakil rakyat. Memang betul bahwa niat seseorang tidak dapat kita lihat dan apalagi tujuan seseorang, akan tetapi melalui cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dapat kita lihat dan saksikan. Melalui cara-cara tersebut lah masyarakat dapat memberikan penilaian baik dan buruknya niat dan tujuan seseorang ketika hendak menjadi wakil rakyat. Ketika kita melihat cara-cara yang dilakukan oleh seorang calon wakil rakyat, maka kita dengan mudah dapat menilai niat seorang calon wakil rakyat tersebut. Dan beberapa saat kedepan, kita akan bisa melihat dengan jelas tujuan seseorang untuk duduk di kursi sebuah lembaga terhormat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/-Republik Indonesia. Semoga mereka-mereka dapat menjalankan fungsi dan tugasnya yang diamanat oleh rakyat.

Ketapang, 17 April 2014

By. Fitrial, SP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun