Mohon tunggu...
Mr. Fitrial Rustam
Mr. Fitrial Rustam Mohon Tunggu... profesional -

"Bersahabat dan Pehuh Toleransi"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bangsa Indonesia Mutlak Mensyarat Calon Presiden

4 Mei 2014   11:03 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:53 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


"Seorang Calon Presiden Mutlak Meletakkan Pancasila sebagai Dasar Bernegara yang Tertinggi dengan Mempedomani, Menghayati dan Mampu Melaksanakannya dengan Sungguh-Sungguh".

Lima pedoman dasar seorang calon Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipedomani, dihayati dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh jika ingin menjadi RI 1, dan juga bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menentukan Presiden pilihannya.

1. MENGAKUI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI

Seorang Calon Presiden harus mengakui keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara di Negara Republik Indonesia, dengan demikian maka seorang calon Presiden wajib. 1.    Wajib mengimani salah satu kepercayaan agama yang diyakini dangan sungguh-sungguh, dan mengakui keberadaan agama lain yang diakui berdasarkan Undang-Undang. 2.    Wajib mengakui dengan sungguh-sungguh pentingnya Hak Asazi Manusia. 3.    Wajib mengakui dengan sungguh-sungguh pentingnya persatuan dan kesatuan di atas segala kepentingan. 4.    Wajib mengakui dengan sungguh-sungguh pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat di Negara yang berBhinneka Tunggal Ika. 5.    Wajib mengakui dengan sungguh-sungguh pentingnya keadilan pemerataan kebutuhan primer, skunder sampai kebutuhan tertier di seluruh Nusantara.

2. MEMPEDOMANI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM BERKEHIDUPAN BERKEBANGSAAN DAN BERNEGARA

Seorang Calon Presiden harus mempedomani Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai dasar berkehidupan berkebangsaan bernegara, dengan demikian maka seorang calon Presiden harus; 1.    Kepercayaan yang diyakini dipedomani dengan sungguh-sungguh dan dijadikan sebagai dasar dalam berurusan vertikal terhadap Tuhan YME. 2.    Kepercayaan yang diyakini dipedomani dengan sungguh-sungguh dan dijadikan sebagai dasar dalam berurusan ocialtal terhadap sesama manusia. 3.    Mempedomani dengan sungguh-sungguh bahwa kodrat manusia tercipta sebagai makhluk sosial. 4.    Musyawarah dijadikan sebagai pedoman dasar dengan sungguh-sungguh untuk mencapai sebuah kesepakatan kepentingan di Negara yang berBhinneka Tunggal Ika.

5.    Berkeadilan pemerataan kebutuhan primer, skunder sampai kebutuhan tertier di seluruh Nusantara merupakan pedoman dasar dalam membuat setiap program pembangunan.

3. MENGHAYATI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA AGAR BISA MENGAMALKAN NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA DALAM BERKEHIDUPAN BERKEBANGSAAN DAN BERNEGARA

Seorang Calon Presiden harus menghayati dengan sungguh nilai-nilai luhur Pancasila sebagai Dasar Negara untuk berkehidupan berkebangsaan bernegara, dengan demikian maka seorang calon Presiden wajib; 1.    Menghayati kepercayaan yang dianut dengan sungguh-sungguh dan dijadikan sebagai dasar dalam berurusan vertikal terhadap Tuhan YME. 2.    Menghayati kepercayaan yang dianut dengan sungguh-sungguh dan dijadikan sebagai dasar dalam berurusan horizontal terhadap Tuhan YME. 3.    Menghayati dengan sungguh-sungguh bahwa kodrat manusia tercipta sebagai makhluk ocial. 4.    Menghayati dengan sungguh-sungguh bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat di Negara yang berBhinneka Tunggal Ika sangatlah penting. 5.    Menghayati dengan sungguh-sungguh pentingnya keadilan pemerataan kebutuhan primer, skunder sampai kebutuhan tertier di seluruh Nusantara.

4. MENGAMALKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DASAR NEGARA DALAM BERKEHIDUPAN BERKEBANGSAAN DAN BERNEGARA UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA BESAR PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun