Mohon tunggu...
Nur Luthfia Kasturi
Nur Luthfia Kasturi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Fintech Syariah di Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syariah

22 Juni 2022   18:50 Diperbarui: 22 Juni 2022   19:03 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Nur Luthfia Kasturi

NIM: 042111433048

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Prodi Ekonomi Islam

Hubungan Antara Fintech Syariah dengan Maqashid Syariah

Pada  dasarnya  akad  yang  terdapat  dalam Fintech tidak  bertentangan  selagi tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, Fintech Merujuk kepada salah satu asas muamalah yaitu an-taradhin yang memiliki arti saling ridho diantara kedua belah pihak. Atas dasar inilah akad atau transaksi yang terjadi diantara kedua belah pihak menjadi sah. 

Berbeda  dengan  lembaga  keuangan konvensional,  lembaga keuangan syariah  harus mendasari  operasionalnya  dengan  prinsip  syariah  yakni  pelarangan  atas riba, gharar dan maysir sehingga lebih menekankan kepada sistem bagi hasil (profit and loss sharing) sebagai penggantinya. 

Para pakar muslim  sudah  banyak  yang  menjelaskan  bahwa  landasan  bunga (interest)  sangat  dilarang  karena  dapat menimbulkan terjadinya ketidakadilan (injustice) dalam tatanan ekonomi masyarakat. 

Sebaliknya,  lembaga ekonomi syariah secara konsepsional didasarkan atas  prinsip  kemitraan  berdasarkan  kesetaraan (equity) keadilan fairness),  kejujuran (transparan), dan hanya  mencari  keuntungan yang  halal  semata  (falah oriented). Kenyamanan  yang  diberikan  atas  transaksi  melalui Fintech Berbasis  syariah  tidak lepas dari karakteristik bisnis syariah yang bersandar kepada pondasi ekonomi syariah yaitu ketuhanan (ilahiah), keadilan (al-adl), kenabian (an-nubuwwah), pemerintahan (al-khilafah), dan hasil (ma’ad). 

Akad Fintech Syariah

Berbeda dengan fintech konvensional, fintech syariah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam, seperti larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan harus ada kejelasan antara pembeli dan penjual. Fintech syariah menerapkan dua skema akad, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun