Mohon tunggu...
Fhisca Fiolita
Fhisca Fiolita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKIP PPKN Universitas Pamulang

FKIP PPKN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengambil Keuntungan di Tengah Pandemi

13 Juli 2021   05:56 Diperbarui: 13 Juli 2021   06:44 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditengah pandemi yang mengancam nyawa banyak orang masih saja terdapat orang - orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan situasi pandemi ini sebagai lahan bisnis yang menguntungkan tanpa memperdulikan nyawa orang banyak. Ya orang - orang tersebut adalah direksi kimia farma diagnostik yang melakukan daur ulang alat rapid test antigen di bandara kualanamu, Sumatra Utara.

Tanpa memperdulikan akibat dari kelakuannya yang dapat saja membahayakan orang-orang yang akan terpapar virus covid-19 dari alat rapid test antigen bekas tersebut.

Kasus ini berujung pada pemecatan direksi kimia farma diagnostik oleh menteri BUMN Erick Thohir. Tidak hanya merugikan masyarakat dan negara karna hasil swab rapid test antigen tersebut tidak akurat, namun juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah nya, ditengah pandemi yang menakutkan ini, masyarakat harus melihat bahwa masih ada saja oknum yang berusaha mencari keuntungan walaupun harus merugikan banyak pihak. Bahkan keuntungan per hari yang bisa didapat adalah 30 juta dengan menggunakan alat rapid test antigen bekas itu.

Miris memang orang-orang seperti ini hanya mampu melihat peluang untuk menguntungkan diri sendiri tanpa perduli kan masyarkat banyak yang terkena dampaknya, padahal masih jelas dalam ingatan bagaimana menteri sosial mengkorupsi dengan memotong anggaran per paket bansos di tengah jeritan kelaparan rakyat tidak mampu, sudah sepatutnya pelaku korupsi dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya tanpa pandang bulu agar menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun