Pada 2 Februari 2021 diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Berlakunya PP 18/2021 ini secara bersamaan mencabut dan mengakhiri keberlakuan (salah satunya) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996).
Adapun, dalam tulisan ini akan disampaikan (beberapa) perbedaan antara Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diatur di dalam PP 18/2021 dan PP 40/1996, sebagai berikut:
1. Hak Guna Usaha
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Pakai
Ditemui beberapa perubahan yang cukup menarik, yaitu pada Hak Guna Usaha dan Hak Pakai, bahwasanya Hak Guna Usaha sekarang dapat diberikan di atas Hak Pengelolaan, dan Hak Pakai yang memiliki ketentuan jangka waktu (kepemilikan, perpanjangan, dan pembaruan) yang sama dengan Hak Guna Bangunan.
Oleh: Mohamad Fajar Hasiolan, S.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H