Maka, menurut saya, bila Kepolisian RI komit untuk memburu penyebar isu hoax, langkah paling pertama adalah harus diusulkan segera untuk merevisi UU ITE yang ada. Tangkap sederet penyebar isu mulai dari pelaku pertama hingga pelaku ke sekian yang telah punya andil menjadikan masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu, sebagai efek dari "menyebarkan" (membagikan lewat tombol share). Bila UU ITE tidak direvisi, maka dari sederetan pelaku, tumbal-tumbal kebiadaban informasi menjadi korban kepentingan para konspirator tingkat tinggi. Upaya pemburuan pun gagal dan terus gagal.
Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H