Mohon tunggu...
Fidelis Harefa
Fidelis Harefa Mohon Tunggu... Pengacara - Info Singkat

Berasal dari Pulau Nias, tepatnya di Nias Utara. Saat ini berdomisili di Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya. Co-Founder/Managing Partner Law Firm Kairos

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hukuman Mati: Pembunuhan yang Dilegalkan?

20 Januari 2015   06:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:46 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1421686106646226814

Sebagai penganut agama Kristen Katolik, saya berbagi sedikit tentang pandangan agama yang saya anut tentang hukuman mati. Maaf, saya tekankan kata berbagi. Meskipun ada yang menolak untuk menggunakan ajaran agama sebagai landasan moral tentang penolakan hukuman mati, ketika  dilaksanakan uji konstitusional Hukuman Mati di Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa Indonesia bukanlah negara agama, namun penolakan itu pun dimentahkan karena yang menolak sendiri kemudian mengutip salah satu ayat dari Kitab Suci. Maka saya pun berani berbagi tentang nilai moral itu di sini. Benar bahwa dalam Kitab Suci Kristen, terutama dalam Perjanjian Lama disebutkan bahwa "mata ganti mata, gigi ganti gigi". Tapi orang Kristen tidak boleh berpegang pada ayat-ayat itu sebagai dasar pembenaran terhadap Hukuman Mati. Perjanjian Lama itu disempurnakan oleh Perjanjian Baru. Semua aturan dan perintah-perintah disatukan dalam Hukum Cinta Kasih. Kasih kepada sesama dan kasih kepada Tuhan. Bahkan secara ekstrim dikatakan bahwa: "Bila pipi kirimu ditampar, berikan pulalah pipi kananmu".

***

Pernah ada seorang teman mahasiswa di Sekolah Hukum, pada jam istirahat bertanya kepada saya seputar hukuman mati. Dia bertanya seperti ini: Apakah saudara setuju diberlakukan hukuman mati? Katakanlah kita menggunakan alasan bahwa sudah diatur dalam hukum pidana kita? Alasan kedua karena kejahatan manusia itu telah melebih batas-batas yang bisa ditolerir?

Secara tegas saya menjawab: "apa pun alasannya, tapi bila berhubungan dengan "menghilangkan nyawa" itu adalah urusan Tuhan. Nyawa (jiwa) itu hanya dapat diberikan oleh Tuhan, dan hanya Tuhan pula yang berhak mengambilnya. Dan bila hal itu dipakai sebagai alasan untuk mewujudkan keadilan, maka saya sependapat dengan Renouvier, Charles Bernard (1815-1903) yang mengatakan bahwa tidak ada keadilan dalam Hukuman Mati. Yang ada hanya pembunuhan terhadap keadilan itu sendiri." Jawaban itu pun saya pakai untuk mengakhiri tulisan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun