Mohon tunggu...
Fidelis Harefa
Fidelis Harefa Mohon Tunggu... Pengacara - Info Singkat

Berasal dari Pulau Nias, tepatnya di Nias Utara. Saat ini berdomisili di Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya. Co-Founder/Managing Partner Law Firm Kairos

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

(TAC) Koperasi: Tempat Aman Menitip Uang Haram?

1 Februari 2015   21:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:59 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1422777103806023907

Berdasarkan UU Koperasi, Koperasi diberi kebebasan untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui Simpanan. Di sisi lain, masih diatur bahwa satu-satunya Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang tidak masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini adalah Koperasi. Koperasi berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi. Saya melihat bahwa dengan pengawasan yang sangat lemah, Koperasi hampir tak tersentuh PPATK seperti yang kita kenal saat ini. Kalau demikian, dapatkah ditemukan tokoh-tokoh yang menitip modal dalam bentuk simpanan di Koperasi, bila kita kaitkan dengan istilah Rekening Gendut yang sedang trend saat ini?

Barangkali, hal di atas adalah indikasi yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian. Silahkan bagi mereka yang berminat untuk melakukan verifikasi. Jangan tanya saya soal bukti karena saya sendiri pun sedang mengumpulkannya. Saya hanya punya keyakinan bahwa bila negeri ini konsisten dengan usaha pemberantasan korupsi, suatu saat, upaya itu akan mendarat juga pada lembaga yang namanya Koperasi.

Uang Haram Untuk Membeli Kue Haram

Kembali kepada pertanyaan Kompasianer M. Edy Sunarto, saya menjawab begini: Kesalahan arah ini tidak bisa dirunut dari asal-mula dia berasal. Ada semacam lingkaran setan juga yang menimbulkan kekaburan dalam tubuh Koperasi. Koperasi terkenal dengan jati dirinya yakni 'anggota', dan jati diri itu dinomorduakan pada UU No. 17 Tahun 2012 yang telah di batalkan oleh MK. Substansi Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah "Kumpulan Orang (Anggota)". Sedangkan pada UU No. 17 Tahun 2012, substansinya berubah menjadi "Kumpulan Modal (Uang)". Dari sini, kita bisa melihat bahwa ada begitu banyak pihak yang memanfaatkan Koperasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kelembagaan Koperasi saat ini pun sedang serba tidak teratur. Dasar Hukum yang dipakai tidak mampu mendefinisikan koperasi seperti yang dulu dicita-citakan oleh M. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dan tentu saja, jawaban yang masih dapat dipakai sebagai rujukan utama adalah Sumber Daya Manusia yang sangat kurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun