Mohon tunggu...
Jesika Anabela
Jesika Anabela Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Membaca,menonton, jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia

20 September 2022   16:11 Diperbarui: 20 September 2022   16:17 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam pertama kali tersebar di Indonesia adalah Islam yang cenderung pada ajaran moral, sehingga ajaran tersebut cenderung lebih mudah diterima oleh masyarakat dalam berbagai lini.

Ajaran tentang nilai baik-buruk yang terdapat dalam Islam memberikan kepuasan pada masyarakat, karena islam mengajarkan konsep setiap manusia bertanggung jawab atas setiap individu dan perbuatannya, dan pertanggung jawabannya langsung kepada Allah di hari akhir.

Dengan demikian pembebanan dosa secara turun-temurun, pembebasan dosa oleh orang lain, dan kutukan tidak dikenal di dalam Islam.

Ajaran ini seakan memberikan sinar terang dan harapan baru bagi masyarakat yang mayoritas beragama Hindu.

Sejarah perkembangan hukum islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah Islam itu sendiri.

Berbicara tentang hukum Islam seperti berbicara tentang sebagai agama, seperti yang dikatakan Joseph Sacht, tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam. menunjukkan bahwa hukum sebagai lembaga agama menempati tempat yang sangat penting. Hukum Islam masuk pada abad pertama Hijriah atau VII Masehi oleh para pedagang Arab tidaklah berlebihan jika zaman itu adalah zaman ketika hukum Islam pertama kali masuk wilayah Indonesia.

Di Indonesia, hukum nasional juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia dan berlaku bagi penduduk Indonesia.

Penerapan hukum Islam di Indonesia bukannya tanpa alasan, melainkan penuh dengan alasan-alasan sejarah, masyarakat, yuridis, konstitusional, dan ilmiah.

Peradilan Agama pun dibentuk untuk memberikan fasilitasi bagi sengketa-sengketa antara umat Islam. Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal dan hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada, apapun kewarganegaraanya serta Hukum Islam adalah bagian dari Hukum Nasional Indonesia.

PENULIS ARTIKEL

NAMA ANGGOTA KELOMPOK  PENULIS ARTIKEL UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2021 KELAS A

  • JESIKA ANABELA (213020601082)
  • MARELDA (213020601064)
  • NOVITASARI (213020601070)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun