Di Indonesia terdapat 7 fintech syariah yang terdaftar di OJK, berdasarkan data Perusahaan fintech lending legal per Oktober 2024 yang diterbitkan oleh OJK meliputi: PT Alami Fintek Sharia, PT Ammana Fintek Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa, PT Qazwa Mitra Hasanah, PT Duha Madani Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, dan PT Ethis Fintek Indonesia. Â Menurut ketua Umum AFSI Dikutip dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id Pada tiga tahun terakhir, tren pertumbuhan tahunan fintech sangat kuat, bahkan mencapai 440 persen pada tahun 2021. Pada priode 2023/2024 Indonesia berhasil mempertahankan posisi ke-3 dengan menang tipis dari UEA.
Indonesia memiliki potensi sangat besar karena beberapa hal yang mendukung di antaranya: mayoritas penduduk Indonesia beragam islam dan perkembangan fintech di Indonesia sangat pesat , namun fintech syariah memiliki tantangan yang perlu dihadapi di antaranya: minimnya literasi Masyarakat dengan fintech syariah, minimnya SDM yang memahami akad-akad transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah dan Stigma negatif terhadap fintech konvensional, yang juga berdampak pada pandangan masyarakat terhadap fintech syariah. Menurut ketua umum AFSI yang dikutip dari antaranews.com yang menjadi sorotan utama adalah kerja sama dengan incumbent dan advokasi dengan regulator terkait, Karena jika kita tidak melakukannya dalam waktu dekat, itu akan mengurangi peringkat dan menentukan masa depan industri fintech syariah.
Sudah saatnya kita cerdas dalam mengelola keuangan. Mari tingkatkan literasi keuangan syariah agar kita bisa memilih produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan fintech syariah, kita tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga ketenangan hati karena transaksi kita sesuai dengan syariat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H