Mohon tunggu...
Money Pilihan

Kiat Memperbaiki Iklim Investasi Industri Hulu Migas

16 September 2016   15:27 Diperbarui: 16 September 2016   18:15 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jumlah pengeboran sumur di seluruh dunia yang kian merosok sejak turunnya harga minyak

Kepastian hukum

Apabila kita bertanya kepada pegawai industri migas dan menanyakan bagaimana pendapat mereka tentang SKK Migas maka kita akan mendapati bahwa ternyata beredar sentimen negatif tertentu dari kalangan K3S kepada SKK Migas seperti misalnya lelet, menyebalkan, ragu-ragu, dan lain-lain. Padahal SKK Migas adalah partner perusahaan dalam melakukan bisnis yang salah satu tugasnya adalah menjadi penengah dan mencari win-win solution antara pemerintah dan perusahaan.

Bagaimana hal tersebut dapat tercapai apabila K3S terkesan menganggap SKK Migas malah menghambat? Akan tetapi sentimen negatif tersebut bukannya tanpa alasan. Sejak pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi, status kelembagaan SKK Migas seharusnya hanya bersifat sementara sampai revisi UU Migas yang baru diselesaikan oleh DPR. Ketidakpastian hukum inilah yang membuat selama ini SKK Migas tidak pernah memiliki posisi tawar yang kuat meskipun statusnya sebagai lembaga pelaksana monitoring terhadap pengelolaan kegiatan hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama sangatlah penting.

Sebagai lembaga mitra perusahaan dan lembaga yang dapat memberi masukan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas harus bergerak sebagai lembaga yang independen di bawah presiden. Penempatan SKK Migas di bawah ESDM ataupun Pertamina bukanlah solusi yang tepat karena dengan begitu SKK Migas nantinya mau tidak mau hanya akan mengikuti keputusan lembaga diatasnya.

Apabila kepentingan negara dan perusahaan tidak berimbang maka tidak ada lagi fungsi SKK Migas sebagai lembaga penengah. Sehingga selain memberikan kepastian hukum dengan adanya lembaga regulator (ESDM) dan lembaga pengawas (SKK Migas) yang terpisah maka akan mengurangi juga kesempatan untuk melakukan tindak pidana suap. Oleh karena itu pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini, tidak sekedar koar-koar pemberitaan pengkajian semata namun sungguh-sungguh menuntaskan RUU Migas yang baru.

Keterbukaan data eksplorasi

Menurut  UU No.22 Tahun 2001 semua data yang diperoleh perusahaan baik itu berasal dari survei umum, eksplorasi, maupun eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh pemerintah. Data ini penting bagi pemerintah untuk diolah sehingga ESDM selanjutnya dapat melakukan lelang Wilayah Kerja (WK).

Dengan memahami data eksplorasi yang ada di Indonesia maka pemerintah memiliki posisi tawar yang cukup ketika melelang WK kepada K3S. Namun permasalahannya adalah tidak semua data di Pusdatin ESDM bisa diakses oleh SKK Migas. Padahal SKK Migas sebagai lembaga negara juga memiliki kepentingan karena lelang WK yang sudah habis masa berlaku akan dilakukan oleh SKK Migas sedangkan data yang diberikan ESDM biasanya belum lengkap.

Oleh karena itu selain penyelesaian kedua permasalahan yang sudah dibahas di atas sebenarnya masih ada lagi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan minat investasi di sektor migas yaitu dengan membuka data eksplorasi sumur kepada publik seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah Norwegia melalui NPD (Norwegian Petroleum Directorate).

Sejak tahun 2001, NPD telah mempublikasikan ribuan data eksplorasi dan setelah sepuluh tahun berjalan telah mendapat banyak feedback yang positif. Sehingga jelaslah bahwa sistem keterbukaan data ini telah mendatangkan manfaat kepada para pelaku migas disana khususnya para ahli geologi dan geofisika untuk menemukan cadangan baru.

***
Dari saran dan solusi yang sudah dibahas diatas, sebenarnya semuanya sedang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, saya belum melihat keseriusan dalam menjalankannya. Contohnya tengoklah RUU Migas sebagai solusi utama ketidakpastian hukum yang tak kunjung beres juga padahal kini sudah hampir genap empat tahun sejak BP Migas dibubarkan. Sekarang mari sama-sama kita doakan semoga pemerintah dapat segera membuktikan kepada publik bukti usahanya dalam mewujudkan kemandirian energi bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun