Mohon tunggu...
Faisya CitraTsabitah
Faisya CitraTsabitah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mematahkan Stigma Kuno

1 Maret 2023   21:19 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:22 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesetaraan hak individu hingga golongan pun masih menjadi keresahan yang tiada henti. Mulai dari dini harus lebih di isi kesadaraan akan perbedaan itu nyata dan normal. Dalam konteks sosial, penyeimbang perbedaan ras, agama,warna kulit, golongan adalah mendapatkan hak asasi manusia yang sama.  Karena  masih banyak orang -- orang melihat perbedaan sebagai musuh yang harus di tindas dari hal kecil bisa menjadi pemicu masalah, adu argumen hingga tindakan kekerasan yang bisa merugikan individu tersebut.

Di Afrika Selatan tahun 1948, Apartheid adalah kebijakan legal yang membentuk pemisahan ras kulit putih dan kulit hitam. Terbuatnya kebijakan ini menjadikan bangsa inggris menempati wilayah di Afrika Selatan, karena terdapat banyak kekayaan di wilayah Afrika Selatan maka warga kulit putih menindas kebebasan warga kulit hitam dengan tidak mengizinkan untuk turut serta menjabat di pemerintahan, tidak menyumbangkan hak suaranya,serta memangkas hak kepemilikan tanah dalam Undang -- Undang Tanah (1913). Mengutip laman yang menuliskan undang-udang kebijakan Aparteid lebih jelas https://www.donisetyawan.com/.

-Native land act :berisi pelarangan terhadap orang kulit hitam untuk membeli tanah di luar daerah yang telah disediakan untuk mereka.

-Population act :berisi mewajibkan semua orang kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing masing.

-Immoralitas act :berisi tentang melarang perkawinan campuran antara kulit hitam dengan kulit putih.

-Bantu authoristis act :berisi tentang penghapusan dewan perwakilan rakyat pribumi (kulit hitam)

-Group area act :berisi peraturan tentang pemisahan tempat tinggal antara penduduk kulit putih dengan penduduk kulit hitam, berwarna dan asia.

Dari kebijakan diskriminasi tersebut golongan hitam membentuk pergerakan yang menentang politik Apartheid ini adalah African National Congress (ANC). Tujuan ANC dibentuk agar golongan hitam bisa mendapatkan hak setara dengan hak bangsa inggris yang menempati wilayah mereka. Jalur yang dapat melawan penindasan mereka yaitu dengan cara menyabotase dan melakukan taktik perang gerilya untuk mengakhir apartheid. Dengan semakin diisolasinya masyarakat Internasional oleh penerapan politik apartheid membuat kesulitan pemerintah nasionalis karena mendapatkan sanksi perdagangan dan politik keuangan. Dan juga menimbulkan kekacauan protes dijalanan  serta diblokirnya untuk mengikuti olimpiade hingga kejuaraan dunia membuat Frederik Williem De Klerk mengajak ANC untuk konsolidasi control dan menjamin mengahapus kebijakan sistem apartheid dengan imbalan untuk mengakhiri kekerasan tersebut.

Dan setelah itu ditemukan titik terangnya nasib warga kulit hitam untuk berpartisipasi dalam menjabat kedudukan di Gedung parlemen serta mengahapus kebijakan-kebijakan tidak adil tersebut. Seperti tokoh publik berkulit hitam ini, Nelson Mandela, tokoh pejuang dari penolakan diskriminasi kulit hitam ini berhasil melepaskan kebijakan yang mungurung golongan hitam ini menjadi presiden Afrika Selatan. Upaya yang Nelson Mandela lakukan untuk golongan-golongan tersebut menyatu melalui:

1. Olahraga

Olahraga Rugbi yang terkenal di Afrika Selatan menjadikan Afsel sebagai tuan rumah Piala Dunia Rugbi tahun 1955. Dari olahraga tersebut Nelson Mandela bekerja sama dengan timnas Rugbi untuk membantunya mensosialisasikan kesetaraan hingga menghasilkan kemenangan Rugbi untuk Afrika Selatan pada tahun 1995 dalam kejuaran piala dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun