Impor pakaian bekas di Indonesia bukanlah hal baru dan sudah dilakukan sejak berpuluh – puluh tahun yang lalu, namun masalah membeli barang tersebut mencuat beberapa tahun terakhir. Masalah  pakaian bekas impor atau yang biasa disebut thrifting tidak hentinya menjadi topik hangat, karena pengaruhnya yang mengancam industri tekstil yang ada di dalam negeri.
Impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal yang larangannya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.40 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada lampiran II No IV disebutkan bahwa Barang Dilarang Impor, yakni jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang – barang tersebut dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik khususnya industri tekstil dan buruk untuk kesehatan penggunanya.
Pakaian bekas impor saat ini menjadi ancaman industri tekstil tidak hanya dari segi peminat namun juga pada segi harga. Saat ini harga pakaian bekas impor bisa seharga harga baju baru yang dijual pada industri tekstil di Indonesia.
Alasan kenapa para penikmat fashion rela mengorbankan uangnya untuk pakaian bekas impor ini tidak lain hanya karena brand saja. Rata – rata dari mereka ada yang tidak mampu membeli baru, namun ada juga yang memang mengkoleksi baju lama dari brand tersebut dan mengesampingkan masalah kesehatan yang bisa mereka alami.
Pakaian bekas impor bisa berakibat buruk pada kesehatan, Â khususnya pada kesehatan kulit. Karena pada dasarnya pemlik pakaian tersebut tidak diketahui siapa dan bagaimana riwayat kesehatannya, selain itu karena pakaian bekas impor ditumpuk dalam waktu lama sehingga bisa menyebabkan jamur.
Produktivitas pada kinerja industri tekstil kian menurun dikarenakan harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif serta berpotensi untuk menurunkan daya saing industri tekstil lokal.
Agar masalah ini tidak berlangsung lebih lama lagi diharapkan pemerintah dapat lebih cakap dalam mengedukasi masyrakat. Selan itu diharapkan pula agar pemerintah khususnya pada bagian bea cukai agar lebih ketat mengawasi masuknya impor pakan bekas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H