Mohon tunggu...
Fery Ardi Aliansyah
Fery Ardi Aliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

Sedang menempuh pendidikan di Perguruan tinggi negeri di Jember Jawa Timur.Hobi saya bermain catur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksternalitas dalam Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger Kabupaten Jember terhadap Nelayan

5 April 2023   08:40 Diperbarui: 5 April 2023   08:42 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eksternalitas Dalam Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger Kabupaten Jember Terhadap Nelayan 

Secara umum pemanfaatan sumber daya ikan di Indonesia selama ini belum optimal, namun alternatif yang dilakukan pemerintah adalah pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan, bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan (Lubis, 2019). Salah satu kawasan yang dikenal sebagai lokasi pendaratan ikan yang lumayan besar di Kabupaten Jember adalah Pantai Puger yang berada di Kecamatan Puger tepatnya Desa Puger wetan dan Desa Puger Kulon. Karena tempatnya yang berada di pesisir membuat masyarakatnya sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan. Bahkan tidak jarang masyarakat luar Puger juga ikut bekerja sebagai nelayan karena melimpahnya ikan di daerah ini.

Dengan maraknya penangkapan ikan di kawasan Puger, pemerintah mendirikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger untuk memasarkan ikan para nelayan Puger. Padahal, keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) diharapkan dapat membantu para nelayan dalam berbagai hal, selain membantu mereka memasarkan hasil produksinya dan membantu mereka mengumpulkan modal. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Puger Jember ini memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pendistribusian hasil tangkapanya, hal ini karena tempat pelelangan ikan Puger merupakan tempat pelelangan ikan terbesar di Kabupaten Jember. Tempat Pelelangan Ikan ini juga menjadi jalur dan tempat singgah wisatawan yang ingin berlibur ke Pantai Puger.

Hasil perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudidayaan ikan kecil dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian dan ketersediaan sumber daya ikan (Abidin et al., 2017).

Namun disisi lain kondisi laut yang tidak pasti menyebabkan nelayan berada pada ketidakpastian jam dan hari dalam bekerja. Menurut (Wijayani, 2016) Kondisi alam yang tidak menentu mengakibatkan pendapatan yang diperoleh sedikit atau tidak memperoleh hasil sama sekali seperti yang terjadi saat tidak musim ikan. Salah satu penyebabnya yaitu adanya anomali iklim di berbagai iklim Indonesia. Ketergantungan masyarakat terhadap hasil laut sangatlah besar, hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah nelayan. Sedangan kondisi laut dapat memengaruhi jumlah ikan di lautan. Misalnya Ketika laut mengalami anomali iklim, maka jumlah ikan di laut akan turun. Dan contoh lain ketika terjadi perubahan cuaca tak terduga dapat menyebabkan jukung (kapal kecil) kesulitan mendapatkan hasil tangkapan dan mengurangi hari kerja nelayan. Masalah ini dapat mengurangi jumlah pendapatan nelayan sehingga mereka Kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membesarkan anak dan asuransi kesehatan keluarga. Upaya Nelayan untuk mampu mengatasinya adalah dengan beradaptasi.

Salah satu alasan mengapa potensi perikanan Puger Jember belum dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu karena masalah permodalan yang menyebabkan adanya hubungan patron-klien antara nelayan dan pengambek. Pengambek merupakan orang yang meminjami uang kepada para nelayan untuk biaya operasional melaut dengan persetujuan yang telah disepakati bersama. Hubungan ini dinilai menyiksa nelayan itu sendiri karena pengambek memiliki peran ganda tidak hanya sebagai pemberi pinjaman melainkan juga sebagai pembeli hasil tangkapan nelayan dengan harga yang telah ditentukan sendiri oleh pengambek, hal ini dilatar belakangi oleh kekuasaan berlebih yang dimiliki pengambek sebagai pemodal. Hubungan ini menyebabkan harga ikan yang diterima nelayan lebih rendah daripada harga pasar, sehingga pendapatan nelayan turun. Apabila nelayan tidak mematuhi peraturan yang telah disepakati maka nelayan akan ditekan untuk segera membayar tanpa mempedulikan kondisi keuangan mereka. Dan apabila nelayan menuruti peraturan tersebut mereka akan dibebaskan waktu pembayaran dan apabila barang yang dibeli dengan uang pinjaman rusak selama melaut atau peminjam meninggal dunia maka dianggap lunas.

"Ke pengambek. lek anu enek kebutuhanne ape kerjo gak enek modal Rp.500.000, coro ngko ono hasil gede bayar. Wajib bayar, ono tulisanne. Kalo dijual ikan tetep. Gak iso, lak entuk setitik iku oleh sekilo rongkilo iku oleh dijual langsung, ngko lak 50 kg opo sakwintal iku di pengambek" (Juanidi, 27 Maret 2018).

"Alat-alat dikek I modal disek kan ngene waktu itu kan gak ada utang di pengambek" (Kusman, 19 Mei 2018).

Selain memanfaatkan jaringan sosial dan dasar kepercayaan dengan pengambek untuk mendapatkan pinjaman modal kerja, hal yang sama juga dapat dilakukan oleh pandhego kepada nelayan juragan. Dua orang yang bekerja sebagai nelayan pandhego mengungkapkan bahwa saat keluarganya mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan yang bersifat mendadak, pandhego akan memanfaatkan jaringan sosial dan kepercayaan dengan juragannya. Biasanya peminjaman ini dilakukan dengan jumlah yang besar, namun terdapat konsekuensi yang harus diterima yaitu pandhego diwajibkan hanya bisa bekerja dengan juragannya saja tanpa bisa ikut menjadi pandhego lepas yang bisa kerja dengan juragan lain jika tidak diberikan ijin. Namun jika utang tersebut sudah lunas makai katan antara pandhego dan juraganya terlepas, maka nelayan pandhego bebas bekerja dengan juraganya atau berkerja dengan juragan lain sewaktu waktu.

kesejahteraan nelayan masyarakat Puger masih belum tercapai, dikarenakan terdapat indikator yang belum terpenuhi yaitu harta. Hal ini karena rusaknya eksistensi harta nelayan masyarakat Puger. Oleh karena itu seharusnya pemerintah bekerja sama dengan TPI dan TPS Puger agar masyarakat memiliki motivasi untuk mengaktifkan sistem pelelangan di TPI Puger. Sehingga para nelayan bisa mengurangi ketergantungan untuk meminjam uang kepada pengambek yang akan merugikan nelayan itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun