Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Rem Covid-19 untuk Indonesia

9 September 2020   23:01 Diperbarui: 10 September 2020   19:29 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1). Aturan mengenai PSBB kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Sejauh ini, Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian diikuti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Pekanbaru.

6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan / Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

7. Dan yang terakhir adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional, ditetapkan pada tanggal 13 April 2020, yaitu sebulan setelah keppres Gugus Tugas. Selain itu 33 hari setelah WHO telah menyatakan Global pandemic pada tanggal 11 Maret 2020.

Berkaitan dengan tanggal 31 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan 4 sekaligus aturan hukum mengenai Covid-19, apakah semua itu dapat dianggap sebagai Cepat tanggap atau dirasa Panic Decision! Sementara mengenai Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. 

Di dalamnya pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (ABPN) Tahun 2020 sebesar 405,1 triliun. 

Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai undang-undang yang sudah diputuskan yaitu sebesar 2.540,4 triliun. Selain itu, sekitar 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.

75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kemudian, sebesar 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net). 

Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Serta yang terakhir, 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Konsekuensi dari naiknya belanja negara adalah defisit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini melampaui batas ketentuan undang-undang yang dipatok di 3% dari PDB. 

Selain itu, dalam artikel penulis sebelumnya yang berjudul, 'Negara Kehilangan Langkah, Saat Bidikan Skakmat Covid-19'. "Bahwa, Belanja rumah tangga masih menopang kontribusi yang besar terhadap PDB, yaitu sekitar 57%. 

Hal tersebut diartikan sebagai Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap PDB, secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga." Sementara ekspor masih kalah dengan impor, artinya negara ini masih bergantung pada negara lain untuk memproduksi barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun