2. Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.Â
Tertanggal 20 Maret 2020, melalui Inpres ini, Jokowi meminta kementerian dan lembaga mengalokasikan anggarannya serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.Â
Lalu, Menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani memafasilitasi revisi anggaran dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan kepala daerah dalam percepatan penggunaan APDB untuk penanganan Covid-19. Tanggal 31 Maret 2020, ada 4 produk hukum yang keluar secara bersamaan dan terkait satu sama lain, yaitu:
3. Perpres Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Perpres yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona terus meningkat. Sehingga, menugaskan Menteri PUPR-Basuki Hadimuljono membangun rumah sakit yang dikhususkan untuk penyakit menular seperti Corona. Pembangunan RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang sudah rampung dan mulai beroperasi sejak 6 April 2020.
4. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Penetapan status itu didorong kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus bertambah setiap hari. Jumlahnya pertanggal 22 April 2020 mencapai 7.418 orang, 913 Sembuh dan Kasus kematian 635 orang.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
PP yang mengatur soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dibuat Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau Lockdown.Â
Pemilihan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berarti pemerintah memutuskan tidak ada kebijakan lockdown atau isolasi penuh. Indonesia, menurut Jokowi, sudah belajar dari pengalaman negara lain dan memiliki ciri khas berbeda
Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.Â
Berdasarkan Pasal 3 PP ini, PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.