Perkembangan fintech pun mendorong perubahan di industri keuangan, dari sistem tradisional yang dipenuhi perbankan (bank driven) menjadi teknologi finansial (consumer driven), ini memungkinkan lebih banyak pemain yang muncul di sektor keuangan.
Fintech memiliki teknologi dan inovasi untuk menjangkau nasabah yang tidak dapat mengakses sistem perbankan tradisional. Fintech juga lebih efisien karena mampu menekan biaya operasional sehingga bisa memberikan fasilitas pinjaman lebih murah.
Meningkatnya penetrasi internet ikut memberikan kontribusi pertumbuhan fintech. Terbukti banyaknya startup fintech yang tumbuh di Indonesia. Menurut Asosiasi Fintech Indonesia, dari 140 pemain fintech, 43 persen berfokus pada sektor pembayaran.
Pengaturan Fintech Belum Siap Diterapkan
Kebutuhan terhadap financial masyarakat terbantu dari adanya kemudahan yang ditawarkan oleh startup fintech, dan pemerintah mendukung hal tersebut dari segi regulasi yang dikeluarkan melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengatur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran.Â
Kewajiban pendaftaran tersebut dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada dibawah kewenangan otoritas lain.
Guna mendukung perkembangan dan inovasi Teknologi Finansial, Bank Indonesia memberikan ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan uji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya di Bank Indonesia melalui Regulatory Sandbox. Peraturan Anggota Dewan Gubenur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) teknologi Financial tentang cara pendaftaran penyampaian informasi dan pemantauan penyelenggaraan teknologi finansial, termasuk proses uji coba dalam Regulatory Sandbox.Â
Sementara itu, ada pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/Pojk.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, bahwa POJK tersebut bertujuan untuk membuat Pelaku usaha Jasa Keuangan qualified, perlindungan memastikan pengamanan data berjalan dengan baik lewat regulasi yang dikeluarkan OJK serta mendatabase fintech yang beroperasi di Indonesia.Â
Akan tetapi dari adanya POJK tersebut menjadikan boomerang terhadap implementasi dari adanya penyelenggaraan Fintech yang telah banyak merugikan hak-hak konsumen.
Dalam praktiknya pelaksanaan fintech belum sepenuhnya sesuai dengan POJK dimana salah satu perusahaan fintech masih menyimpang dari aturan yang ada. Mekanisme penggunaan aplikasi yang menciptakan akses data yang terlalu luas bagi penyedia aplikasi dan penggunaannya yang tidak terbatas, dapat mengancam kerahasiaan pribadi.
Perlindungan Data PribadiÂ
Jumlah Penduduk Indonesia 2019 Mencapai 267 Juta Jiwa, dan Indonesia merupakan pasar terbesar e-commerce di Asia Tenggara. Namun persoalan data pribadi menjadi penting saat ini karena banyak terjadi fraud, dan pendistribusian data pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu. Selain itu regulasi dan kebijakan mengenai khususnya data pribadi belum cukup untuk melindungi konsumen indonesia dari keamanan dan keselamatan.
Pengaturan mengenai hal ini masih termuat terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum.Â