Selain itu, diatur juga pada Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi:
- Keadilan dan keandalan;
- Transparansi;
- Perlindungan data dan/atau informasi Konsumen; dan
- Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Pengaturan lain juga terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 19 "Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen." Cukup jelas aturan mengenai perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, namun implementasi terhadap penggunaan atas data tanpa sepengetahuan konsumen jasa keuangan masih saja terjadi
Setidaknya ada 250 juta jiwa yang juga disebut sebagai konsumen, bagaimana menuju less cash society jika penanganan serta penyelesaian pengaduan konsumen tidak terselesaikan.Â
Namun, masih ada keraguan dalam penggunaan non-tunai dari konsumen jasa keuangan, hal ini disebabkan oleh kualitas penanganan serta penyelesaian pengaduan konsumen jasa keuangan belum menjadi urusan prioritas dari penyelenggara, pelaku usaha maupun pemerintah yang tidak masuk dalam nawacita. Padahal semua itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, efisiensi anggaran, serta kebijakan inklusif dari BI berjalan dengan beriringan.
Dengan kondisi demikian, ada baiknya generasi milenial saat ini kita lebih selektif dalam melakukan transaksi dengan alat pembayaran non tunai dan mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online, mengingat perkembangan zaman semakin berkembang yang tidak diimbangi dengan perlindungan konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H