Mohon tunggu...
Fery Irawan
Fery Irawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasisawa fakultas hukum universitas slamet riyadi surakarta

FAKULTAS HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyuluhan UU ITE kepada Remaja, Mengurangi Penyalahgunaan Media Sosial Di Masa Pendemi Covid-19

17 Agustus 2021   20:58 Diperbarui: 17 Agustus 2021   20:59 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyuluhan UU ITE kepada Remaja untuk Mengurangi Penyalahgunaan Sosial Media di Masa Pandemi COVID-19

Penyuluhan UU ITE kepada Remaja untuk Mengurangi Penyalahgunaan Sosial Media di Masa Pandemi COVID-19

Senin, 16 Agustus 2021 (Fery Irawan)  Mahasiswa KKN-T UNISRI 2021 MBKM "Wujudkan Desa Bangkit" kelompok 13 dengan DPL Dr. Sri Handayani, S.Pd, M.Hum melakukan penyuluhan tentang UU ITE kepada remaja desa Sendang , kabupaten Wonogiri.

Kali ini yang menjadi tema penyuluhan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada remaja untuk mengurangi penyalahgunaan sosial media di era COVID-19. Pengambilan tema ini didasari karena masyarakat khususnya remaja di desa sendang kabupaten wonogiri belum banyak yang memahami apa itu UU ITE hal apa saja yang diatur dalam UU ITE dan penerapan sanksinya. Sebagaimana diketahui, beberapa hal yang diatur dalam UU ITE antara lain pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong,asusila, dan penyebaran berita hoax di tengah masa pandemi COVID-19 sangat marak terjadi seperti yang kita ketahui di era pandemi ini banyak sekali berita-berita hoax yang beredar di kalangan masyarakat. Baik melalui sosial media Whatsaap,Facebook,Twiteer Instagram dan lain-lain. Karena di era new normal ini para remaja sangan dominan sekali dalam mengunakan gadget karena sekolah mereka yang sedang dairing/online dan ketambah lagi dengan adanya PPKM kegiatan diluar rumah mereka jadi sangat terbatas, jadi tak heran jika mereka sehari-hari menghabisan waktu dengan bermain gaget. Sedikitnya ada enam hal yang tidak boleh dilakukan saat bermedsos agar kita tidak terjerat kasus hukum yaitu:

  • Melangar keasusilaan
  • Perjudian
  • Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
  • Pemerasan dan/atau pengancaman
  • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
  • Menyebarkan berita kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tentunya berdasarkan atas Ras,Suku,Agama, dan Antar golongan (SARA)

Aturan itu sudah diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU No. 11 Tahun 2018 Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan adanya penyuluhan/sosialisasi ini Saya (Fery Irawan) dari Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat khususnya remaja di desa Sendang dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak lagi agar tidak melanggar aturan yang berakibat sanksi pidana dan juga agar tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita hoax yg sangat marak beredar ditengah-tengah masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Karena menyebar luaskan berita hoax juga bisa berakibat fatal dan juga bisa mendapat sanksi pidana. Selain itu saya juga berharap remaja khususnya di disa sendang dapat mengambil sisi positif dari sosial media yang tentunya banyak sekali hal-hal positif yang dapat kita peroleh dari sosial media seperti:

* Menumbuhkan rasa empati

* Dapat mengasah keterampilan dari hal-hal baru yang dilihat disosial media

* Dapat dengan mudah mengakses informasi

* Dapat mendorong dalam mengekperikasn diri

* Memperluas jaringan pertemanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun