Menurut surat keputusan menteri perhubungan di pasal ke-4, 'Polisi Tidur' dapat diletakkan di area pemukiman (tapi bukan berarti setiap rumah punya 'Polisi Tidur' sendiri alias 'Polisi Tidur' dibuat sepanjang jalan), jalan lokal yang memiliki kelas jalan III C (maksudnya; ketentuan kendaraan yang melaju tidak boleh memiliki bobot lebih dari 8 ton, lebar tidak boleh lebih dari 2.1 meter, dan panjang tidak lebih dari 9 meter), dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi.
Nah sudah tahu-kan ketentuan dan syarat pembuatan 'Polisi Tidur' yang aman dan nyaman? Jadilah masyarakat yang cerdas dan peduli lingkungan bukan masyarakat yang egois dan anarki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H