Tujuan dari pengendalian harga adalah untuk melindungi konsumen atau produsen. Bentuk kontrol harga yang paling umum digunakan adalah penetapan harga dasar (price floor) dan harga maksimum (price ceilling).
A. Harga dasar/Harga terendah/price floor
Kebijakan ini dijalankan pemerintah saat ada barang/jasa yang harga jualnya terlalu rendah, sehingga dapat merugikan produsen yang menjual barang/jasa tersebut. Untuk membantu mengurangi kerugian maka pemerintah menetapkan harga jual terendah barang/jasa tersebut, walaupun namanya harga terendah, tapi pemerintah akan menetapkan harga di atas harga itu. biasanya penjual akan memanfaatkan situasi dengan menawarkan lebih banyak, sehingga akan ada kelebihan penawaran (excess supply).Â
Nah kalau ada kelebihan begini, pemerintah akan membeli kelebihannya, disimpan dan dijual kemudian hari.Â
Jika digambarkan dengan kurva, maka kurvanya akan begini.
kebalikannya harga minimum. Pemerintah menetapkan harga jual tertinggi sehingga barang/jasa masih bisa dibeli oleh konsumen secara wajar. Harga tertinggi di sini adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan itu merupakan patokan harga tertinggi yang diperbolehkan. Jadi produsen boleh menjual di bawah atau sama dengan harga itu, tetapi tidak boleh melebihi harga tersebut.Â
Nah kalau kebijakan ini nantinya akan menghasilkan kelebihan permintaan, sehingga nantinya akan ada kekurangan pasokan barang atau kelangkaan (shortage). Cara paling mudah untuk menangani hal ini adalah dengan menjaga ketersediaan dan mengimport barang atau mendorong peningkatan produksi.Â
Jika digambarkan dengan kurva, maka hasilnya akan jadi seperti ini.
iIulah yang dibutuhkan dan dilakukan dalam ilmu ekonomi untuk mencapai suatu keseimbangan pada pasar. Keseimbangan harga dan permintaan selalu di upayakan agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Pembeli dapat membeli barang dengan wajar, dan penjual/produsen tetap mendapatkan untung dari apa yang dibuat.