Perilaku penyimpangan seks seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang sering disingkat LGBT merupakan perilaku penyimpangan seks yang dipicu akibat dari faktor lingkungan, biologis, dan psikologis.
Keberadaan kaum LGBT di Indonesia masih menjadi kontroversi di negara yang mayoritas muslim serta menjunjung nilai moral yang tinggi. Penyimpangan seks LGBT masih dianggap tabu dan menakutkan oleh sebagian besar kalangan masyarakat. Namun saat ini tak sedikit masyarakat Indonesia yang telah menerima kehadiran mereka sebagai salah satu dari keragaman, bukan lagi suatu hal yang menyimpang.
 Umumnya fenomena penyimpangan ini terjadi karena pola asuh dari orang tua yang kurang. Seperti halnya kurangnya pengawasan dan peran orang tua sehingga kerap membebaskan dan memanjakan anaknya serta dorongan pola asuh untuk mengikuti harapannya, sehingga orang tua mengarahkan anaknya yang perempuan terlalu maskulin maupun sebaliknya.
Pornografi juga menjadi salah satu faktor pemicu penyimpangan seks ini. Maraknya penyebaran pornografi di berbagai mediaa, tayangan televisi dan internet memicu keinginan anak atau seseorang untuk mencoba atau menirunya. Selain pornografi, narkoba juga menjadi salah satu faktor penyebarannya. Penyebaran perilaku LGBT sangat mudah terjadi pada komunitas pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam kondisi yang tidak sadar karena pengaruh narkoba mereka dapat mengalami pelecehan seksual dan melakukan penyimpangan seks kapan saja.
Dalam hal ini peran orang tua dan pendidikan seks & pendidikan agama sangat diperlukan. Anak-anak dan remaja membutuhkan pendidikan seksual yang mengajarkan betapa berharganya tubuh dan cara menjaganya. Dimulai dari menjelaskan dampak dampak negatif yang ditimbulkan serta akibat lainnya yang dapat dipicu akibat penyimpangan seks ini. Pendidikan agama juga tak kalah penting dalam hal ini. Penanaman karakter agama sangat diperlukan untuk membentuk karakter dan akhlak yang sesuai dengan agama.
Peran pemerintah dalam mengatasi penyimpangan ini sangat diperlukan. Peran pemerintah bisa dalam bentuk formal baik di ranah negara maupun daerah, seperti dengan UU Pornografi, UU Pernikahan, dan lain lainnya. Melalui berbagai rangkaian upaya pencegahan diatas, diharapkan dapat mencegah dan mengurangi penyebaran perilaku penyimpangan seks LGBT di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H