SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA IMAM AL-GHAZALI
A. BIOGRAFI IMAM AL GHAZALIÂ
Imam Al Ghazali bernama asli Abu Hamid Muhammad bin Muhmmad Al Ghazali Ath Thusi As Syafi'i. beliau lahir di kota Tus sebuah kota kecil di wilayah Khurasan Iran pada tahun 450 H atau (1058 M). Gelar As Syafi'i merupakan gelar dimana beliau bermazhab Syafi'i. Beliau belajar bahasa Arab dan fiqh di kota Tus dan kemudian ia pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar ilmu fiqh. setelah kembali dari Jurjan beliau mempelajari ilmu rihlah di kota Niasisabur. Dikota ini beliau belajar kepada Al Haramain Abu Al Ma'ali Al Jawaini. Setelah itu beliau pergi ke Baghdad ibu kota Abbasiyah dan disana beliau diangkat menjadi guru di Madrasah Nizhimiyah.Â
Pada akhirnya beliau memutuskan untuk menempuh tasawuf sebagai jalan hidupnya. Beliau pergi ke Syiria dan Palestina untuk merenung dan membaca serta membuat karya tulis selama kurang lebih 2 tahun. Dikota kelahirannya beliau mendirikan sebuah madrasah bagi fuqoha dan mutashawwin. Imam Al Ghazali meninggal dunia pada 14 Jumadil Akhir tahun 505 H atau 1111 tahun masehi di Thus. Jenazahnya di ke bumi kan di tempat kelahirannya di Iran.
B. KARYA KARYA IMAM AL GHAZALI
Beliau pernah menulis sekitar 300 buku serta hasil karyanya tersebut telah direferensi oleh 44 pemikir bangsa barat dan diterjemahkan ke dapalan berbagai bahasa. Karya tulis beliau meliputi ilmu tasawuf, filsafat, fiqh dan tafsir. Adapun karyanya ynag berkaitan dengan ilmu ekonomi adalah kitab Shifa Al-Ghalil Fi Al-Qiyas yang memperkenalkan ide ide tentang maslahah manusia yang harus dijaga yaitu agama, akal, harta, keturunan dan harta.
C. PEMIKIRAN EKONOMI IMAM AL GHAZALI
Pemikiran beliau didasari pada tasawuf karena pada masa beliau , orang orang kaya berkuasa dan sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis dalam mempercayai hari akhir atau yaummul hisab . Secara ekonomi hal yang diperhatikan dalam pemikiran beliau adalah konsep kesejahteraan islam atau maslahat. Konsep kesejahteraan sosial ini sulit diruntuhkan dan telah di rindukan oleh para ekonom kontemporer.
Konsep ekonomi Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin antara lain :
1. Pertukaran uang dan evolusi uang
Menurut beliau evolusi pasar sebagai bagian dari hukum alam segala sesuatu yaitu hasrat yang timbul dalam diri sendiri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. adapun kode etik yang ditulis Imam Al Ghazali adalah :
 a. Permintaan, penawaran, harga dan laba
konsep tersebut di tafsirkan beliau dengan istilah al-tsaman al-adil (harga yang adil). selain itu beliau juga kritis terhadap laba.
b. Etika Perilaku Pasar
Etika dan perilaku pasar berfungsi sebagai hukum larangan dalam ekonomi seperti menimbun kekayaan dan barang - barang kebutuhan pokok. Sehingga akan meningkatkan kejujuran dan perilaku baik dalam berbisnis.
2. Aktivitas Produksi
Fokus utamanya adalah tentang jenis aktivitas yang sesuai dengan dasar etos islam seperti :
a. Produksi kebutuhan dasar sebagai kewajiban. Imam AL Ghazali mengemukakan bahwa bekerja sama dengan ibadah. Bahkan memproduksi barang merupakan kewajiban sosial. Sehingga jika sekelompok orang bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka kewajiban seluruh masyarakat terpenuhi.
b. Hierarki produksi
   Pembagian aktivitas produksi :
   1) Industri dasar, industri yang menjaga kebutuhan manusia, seperti industri makanan, pakaian, perumahan dan lain-lain.
   2) Industri penyokong, merupakan aktivitas tambahan bagi industri dasar seperti industri besi, eksplorasi dan pertambangan.
  3) Industri komplementer, merupakan industri yang berkaitan dengan dengan industri dasar.
3. Barter dan evolusi uang
Pertemuan terpenting dalam ekonomi adalah uang. Karena uang menjadi alat tukar yang digunakan untuk transaksi jual beli. Namun sebelum adanya uang proses transaksi dilakukan dengan barter.Â
 a. problem barter dan kebutuhan uang menurut Imam Al Ghazali
  1) kurang memiliki angka penyebut yang samaÂ
  2) Barang tidak dapat dibagi
  3) keharusan adanya keinginan dan tujuan yang sama
b. Larangan menimbun harta
Menurut Imam Al Ghazali alasan dasar kita dilarang untuk menimbun harta karena akan menghilangkan fungsi yang melekat pada harta tersebut. sejatinya harta diciptakan agar beredar di masyarakat sebagai sarana jual beli.
c. Pemalsuan dan penurunan nilai uang
Uang yang digunakan dahulu adalah emas dan perak. namun karena banyaknya campuran logam mulia dengan benda lain atau sering disebut pemalsuan, sehingga terjadilah penurunan nilai mata uang logam mulia tersebut.Â
d. Larangan riba
Menurut Imam Al Ghazali riba adalah bunga mutlak. riba dibagi menjadi dua yaitu riba yang bunganya timbul karena keterlambatan pembayaran dan keterlambatan penyerahan barang. Selain bunga yang timbul di atas utang piutang adalah termasuk haram.
4. Peran negara dan keuangan publik
Menurut Imam Al Ghazali negara harus memberikan kedamaian, keadilan dan keamanan serta stabilitas. perhatian beliau terletak pada sisi anggaran, baik pendapatan maupun pengeluaran.
a. Sumber Pendapatan negara
Beliau membahas pendapatan negara pertama adalah dengan pajak yang diambil dari sumbangan masyarakat. namun saat ini pajak diterapkan hanya sesuai adat kebiasaan saja, sehingga sistem pajak saat itu dikatakan haram. Beliau berpendapat bahwa jika pengeluaran publik dapat memberi kebaikan yang banyak , penguasa dapat memungut pajak baru. Itu lah yang kemudian menjadi cikal bakal munculnya analisis biaya manfaat yaitu pungutan untuk mengurangi kerugian.
b. Utang publik
Imam Al Ghazali membolehkan utang publik dengan syarat mampu untuk pembayaran yang akan datang.
c. Pengeluaran publik
Penggambaran pengeluaran publik yakni mengenai penegakan sosioekonomi, keamanan dan stabilitas negara serta pengembangan masyarakat yang makmur. dalam pembangunannya beliau menekankan kejujuran dan efisiensi dalam urusan sektor publik.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa permasalahan perekonomian yang ada sekarang sama persis dengan permasalahan di zaman Imam Al Ghazali, seperti kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi. Kemudian pelarangan dan penimbunan harta serta pelarangan terhadap riba. Hal tersebut dapat diatasi dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah. dengan kolaborasi demikian maka akan menghasilkan kesejahteraan yang sangat sangat makmur.Â
Penulis :
Mahasiswa Universitas Jambi
Fakultas Ekonomi dan BisnisÂ
Program Studi Ekonomi Islam
1. Fery Adriansyah (C1F020063)
2. Rizky Anggreyni (C1f020055)
3. Nazariya Septi Utami (C1f020053)
Referensi :
Abdul,dkk, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Knekes, 2021.
Faisal, Moh Faizal. "Studi Pemikiran Imam AL-Ghazali Tentang Ekonomi Islam." Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan pengembangan perbankan Syariah 1.1 (2015): 49-58.
Ulum, Fahrur. "Sejarah pemikiran ekonomi islam : analisis pemikiran tokoh dari masa Rasulullah SAW hingga masa kontemporer: buku perkuliahan program S-1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya." (2015).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H