d. Larangan riba
Menurut Imam Al Ghazali riba adalah bunga mutlak. riba dibagi menjadi dua yaitu riba yang bunganya timbul karena keterlambatan pembayaran dan keterlambatan penyerahan barang. Selain bunga yang timbul di atas utang piutang adalah termasuk haram.
4. Peran negara dan keuangan publik
Menurut Imam Al Ghazali negara harus memberikan kedamaian, keadilan dan keamanan serta stabilitas. perhatian beliau terletak pada sisi anggaran, baik pendapatan maupun pengeluaran.
a. Sumber Pendapatan negara
Beliau membahas pendapatan negara pertama adalah dengan pajak yang diambil dari sumbangan masyarakat. namun saat ini pajak diterapkan hanya sesuai adat kebiasaan saja, sehingga sistem pajak saat itu dikatakan haram. Beliau berpendapat bahwa jika pengeluaran publik dapat memberi kebaikan yang banyak , penguasa dapat memungut pajak baru. Itu lah yang kemudian menjadi cikal bakal munculnya analisis biaya manfaat yaitu pungutan untuk mengurangi kerugian.
b. Utang publik
Imam Al Ghazali membolehkan utang publik dengan syarat mampu untuk pembayaran yang akan datang.
c. Pengeluaran publik
Penggambaran pengeluaran publik yakni mengenai penegakan sosioekonomi, keamanan dan stabilitas negara serta pengembangan masyarakat yang makmur. dalam pembangunannya beliau menekankan kejujuran dan efisiensi dalam urusan sektor publik.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa permasalahan perekonomian yang ada sekarang sama persis dengan permasalahan di zaman Imam Al Ghazali, seperti kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi. Kemudian pelarangan dan penimbunan harta serta pelarangan terhadap riba. Hal tersebut dapat diatasi dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah. dengan kolaborasi demikian maka akan menghasilkan kesejahteraan yang sangat sangat makmur.Â