Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Misteri Super Holding BUMN, Berbeda dengan Temasek?

21 November 2019   14:58 Diperbarui: 21 November 2019   15:15 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mimpi Super Holding BUMN awalnya diinisiasi oleh pemikiran Tanri Abeng, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan BUMN dalam Kabinet Pembangunan VII dimasa akhir Pemerintahan Orde Baru.

Istilah yang dipakai saat itu belum berupa Super Holding tapi "Indonesia Incorporated". Master Plannya kemudian disusun dan terus di sempurnakan lintas pemerintahan. 

Dari mulai Presiden BJ. Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mulai dari Kementerian BUMN dipimpin oleh Tanri Abeng, Soegiharto, Sofyan Djalil, hingga Dahlan Iskan. Persoalannya tak ada satu pun pemerintahan saat itu yang berani mengeksekusi master plan ini.

Baru ketika Presiden Jokowi memerintah, master plan ini mulai dieksekusi, meski terkesan sangat lambat tapi roda mulai menggelinding menuju super holding.

Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN saat itu mulai menggabungkan beberapa perusahaan menjadi sebuah holding.

Setelah aturannya dikeluarkan, berupa Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroraan Terbatas resmi dikeluarkan, maka resmilah pembentukan Super Holding dimulai.

Mesk PP tersebut sempat diajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) namun kemudian upaya judicial review itu di tolak oleh MK.

Super Holding itu nantinya terbentuk dari beberapa Holding.Holding dibentuk berdasarkan perusahaan perusahaan yang mempunyai line bisnis yang serupa.

Sebelum aturan ini keluar tahun 2016 sebetulnya pemerintah pernah memiliki pengalaman dalam menyatukan beberapa perusahaan BUMN menjadi satu meskipun belum di istilahkan sebagai holding.

Tentunya kita tahu salah satu Bank besar milik Negara yang bernama Bank Mandiri yang merupakan hasil penyatuan atau merger dari 4 Bank berbeda. Bapindo, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Dagang Negara.

Kemudian PT.Pupuk Indonesia yang merupakan hasil merger dari PT Pupuk Sriwijaya, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT.Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda, PT. Pupuk Pangan Indonesia, PT Mega Eltra dan beberapa perusahaan lain yang secara bisnis in line 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun