Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Inklusi Difabel dalam Penerimaan CPNS

16 November 2019   16:32 Diperbarui: 16 November 2019   16:33 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Infobanua.co.id

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kini sedang berlangsung peminatnya tak pernah sepi, sampai hari Jumat 15 November 2019 kemarin menurut situs sscasn.bkn.go.id, jumlah pendaftar CPNS sudah mencapai sekitar 2, 1 juta orang.

Dari jumlah tersebut, 560 ribu orang sudah mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, 195 ribu orang  sudah menentukan pilihan formasi yang sudah mereka minati.

Sementara formasi yang dibuka baik untuk kebutuhan pusat maupun daerah hanya berjumlah 197.111 lowongan. Persaingan menjadi sangat ketat, dengan rata-rata probabilitas lebih dari 1 berbanding 10.

Luar biasa ketat, namun dari perbandingan tersebut ada yang peminatnya sangat ketat ada juga yang longgar meskipun tak longgar-longgar banget.

Formasi terbanyak adalah Guru dengan jumlah 63. 324 formasi, diikuti pegawai kesehatan sebanyak 31. 756 formasi, Tenaga fungsional sebanyak 28.764 formasi, dosen sebanyak 2.194 dan tenaga teknis lainnya yang berjumlah 2.194 formasi.

Setiap Kementerian atau Lembaga Negara di pusat dan daerah memiliki persyaratan masing-masing terkait rekrutmen CPNS ini, terutama syarat-syarat administrasi dan persyaratan umum serta persyaratan khusus.

Mungkin bagi sebagian besar calon pelamar CPNS syarat -syarat administrasi dan umum itu akan mudah di lalui karena mereka normal, lantas bagaimana bagi mereka yang kurang beruntung alias mereka yang menyandang difabel?

Dalam rekrutmen CPNS 2019 kali ini ada jatah 2 persen bagi penyandang disabilitas dari jumlah keseluruhan formasi yang ada. Namun tentu saja ada syarat syarat khusus bagi mereka, dan inilah yang sebenarnya sangat disayangkan.

Betul mereka memiliki keterbatasan secara fisik, namun kan semuanya bisa diatur, dalam arti kata tempatkan mereka di posisi yang tak akan terganggu karena handicup-nya.

Pemerintah Daerah DKI misalnya membuka lowongan bagi 79 orang penyandang disabilitas, namun ada persyaratan khusus yakni peserta harus mengunggah surat keterangan resmi dari dokter pada rumah sakit pemerintahan dan menunjukkan derajat tingkat kedisabilitasannya menyertakaan surat dari Dokter.

Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan 288 formasi bagi peserta disabilitas  yang mendaftar unuk alokasi disana.

Pemprov Jawa Barat menyediakan 48 formasi bagi difabel, Pemprov Sumatera Utara menyiapkan alokasi formasi bagi difabel sebanyak 6 formasi, Riau 7 formasi, 3 diantaranya buat guru.

Sementara Pemkab Banyuwangi mengalokasikan 6 formasi bagi difabel dan Pemkot Cimahi hanya menyediakan tempat bagi 2 orang oenyandang disabilitas dalam formasi dikotanya.

Sementara di Kementerian Pusat, Kementerian Hukum dan HAM misalnya menyediakan formasi bagi difabel sebanyak 19 formasi dari keseluruhan 2.406 formasi yang ada.

Kementerian Dalam Negeri menyiapkan 7 formasi bagi penyandang disabilitas. Namun demikian pemerintah pun tak hanya memberi jalur khusus bagi difabel, namun membuka jalur umum bagi mereka.

Nantinya peserta disabililitas yang mengikuti jalur umum, tata cara dan pelaksanaan seleksinya sama dengan formasi umum.

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019.

"Pelamar dengan kriteria disabilitas dapat melamar melalui formasi umum di BKN Pusat untuk jabatan analisis data dan informasi. Analisis Jabatan dan Analisis Perencanaan, " begitu bunyi pengumuman tersebut.

Syarat dan ketentuan bagi pelamar disabilitas diatur dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 Tahun 2019.

Ketentuan ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights Person With Disabilities (Konvensi hak-hak penyandang disabilitas)

Apakah fakta di lapangan, yang dilakukan pemerintah sudah memenuhi unsur-unsur keadilan bagi penyandang disabilitas?

Belum seluruhnya sih, Seharusnya sepanjang persyaratan administrasinya terpenuhi dan pekerjaannya tak terhalangi kondisi yang ada pemerintah harus tegas mengaturnya, tak seperti saat ini yang aturannya tak seragam. 

Terutama di pemerintah daerah yang harus lebih membuka diri dalam kebijakan untuk mereka yang menyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS.

Namun demikian, usaha pemerintah sekarang memang patut kita apresiasi walaupun belum sepenuhnya bisa dianggap berkeadilan secara menyeluruh terkait penerimaan CPNS ini.

Harapannya kedepan bisa lebih mengakomodasi mereka yang kurang beruntung, tentu saja kita pun harus menyadari ada pekerjaan yang memang tak cocok bagi mereka.

Karena sejatinya permasalahan disabilitas ini harus diselesaikan dari hulunya, masalah-masalah yang timbul dalam penerimaan CPNS bagi difabel merupakan hilir dari paradigma yang salah dalam memahami dan memperlakukan kaum disabilitas secara keseluruhan.

Sumber: Kompas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun