Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Baiknya Tidak Membeli Smartphone "Black Market" Kalau Tak Ingin Repot Kemudian Hari

27 Oktober 2019   13:33 Diperbarui: 28 Oktober 2019   03:10 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: depositphotos.com

Telepon seluler atau istilah kerennya Smartphone sudah menjadi kebutuhan pokok sekarang ini. Populasi smartphone di dunia ini sudah hampir sama dengan populasi jumlah penduduk dunia.

Bahkan diprediksi suatu saat populasi ponsel akan lebih banyak di banding penduduknya. Alat komunikasi gepeng berukuran rata-rata 4 sampai dengan 7 inch ini sudah merajalela.

Di Indonesia menurut situs Newzoo.com pada kuartal pertama tahun 2019 ini terdapat 73 juta pengguna smartphone, dan menduduki peringkat 6 dunia sebagai negara pengguna smartphone terbanyak.

Peringkat pertama China dengan 700 juta pengguna, disusul India dengan pengguna mencapai 360 juta. Kemudian Amerika Serikat dengan 250 juta pengguna, Rusia berada diurutan berikutnya dengan pengguna mencapai 140 juta.

Dan tepat diatas Indonesia adalah salah satu negara besar  di Amerika Selatan, Brazil dengan smartphone yang digunakan penduduknya mencapai 87 juta pengguna.

Jika mengacu pada persentase populasi smartphone dengan populasi penduduk, penduduk Indonesia yang menggunakan smartphone sekitar 27 persen dari 265 juta penduduk.

Dengan pertumbuhan kepemilikan smartphone rata-rata 2 persen pertahun diperkirakan akhir tahun 2019 ini pengguna smartphone di Indonesia akan mencapai 33 persen dari jumlah penduduk Indonesia saat ini atau mencapai angka 87,45 juta pengguna.

Sumber: databoks.co.id
Sumber: databoks.co.id

Angka yang menggiurkan tentu saja bagi para produsen smartphone dunia. Saat ini merk yang menguasai smartphone di Indonesia menurut lembaga survey teknologi Canalys pada kuartal 2 tahun 2019 di pegang oleh produsen ponsel asal  China, Oppo dengan pangsa pasar sebesar 26 persen dengan pertumbuhan penjualan sebesar 54 persen.

Urutan kedua masih di pegang oopa-oopa Samsung, dengan pangsa pasar sebesar 24 persen dengan pertumbuhan sebesar 10 persen pertahun

Ketiga, Xiaomi dengan pangsa pasar 19 persen, namun kali ini mereka mengalami pertumbuhan negatif 9 persen. Disusul Vivo dan Real Me dengan pangsa pasar masing-masing 15 persen dan 7 persen.

Sumber: CNBCIndonesia
Sumber: CNBCIndonesia

Dengan pasar yang terus tumbuh seperti ini, rasanya tak terlalu berlebihan jika  masuk ke pasar Indonesia bukan hanya yang resmi lewat distributor yang ditunjuk prinsipal produsen Smartphone yang bersangkutan,  namun banyak juga yang masuk lewat pasar gelap atau Black Market alias BM.

Kenapa ponsel BM banyak diminati oleh konsumen smartphone di Indonesia, salah satunya karena harganya lebih murah dan keberadaannya lebih cepat dibanding yang resmi.

Misalnya smartphone terbarunya Apple 11 secara global produk ini sudah dirilis 20 September 2019 lalu, dan kemungkinan akan dapat dimiliki pengguna sekitar awal Oktober.

Di Indonesia belum jelas benar, namun mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, baru Desember 2019 ini diperkirakan Apple 11 akan dijual secara resmi di Indonesia.

Namun kenyataannya sudah banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggunakannya di dalam negeri. Dan ini sudah dapat dipastikan itu barang BM, yang didatangkan dari Singapura atau Hongkong.

Terus kenapa kok ada disparitas waktu dalam peluncuran  suatu seri smartphone antara global dan Indonesia. Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika, beserta Kementerian Perundustrian dan Kementerian Perdagangan mensyaratkan sebagai pihak yang berwenang mengatur urusan ini di Indonesia mensyaratkan beberapa hal sebelum gawai itu bisa di jual aecara resmi di Indonesia.

Menkominfo melalui Direktoran Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel)  mensyaratkan sertifikasi dan memenuhi komposisi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diatur bekerjasama dengan Kemenperin.

Aturan ini sesuai dengan Permenperin No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Aturan ini mulai diberlakukan 1 Januari 2017. Intinya minimal 30 persen hardware dan atau softwarenya harus memenuhi TKDN baru bisa dijual di Indonesia. Makanya prinsipal butuh waktu rata-rata 2-3 bulan, untuk menyesuaikan dengan TKDN dan kemudian baru bisa menjual ponsel itu di Indonesia.

Terus memang apa keuntungannya memakai gawai resmi? Kan yang BM lebih murah dan  cepat didapatkan.

Pertama, akan terhindar dari kemungkinan membeli produk palsu, karena di pasar BM banyak sekali beredar barang-barang palsu dan refurbish. Sedangkan di pasar resmi sudah dapat dipastikan keasliannya.

Kedua, Meski merek gawai yang  dibeli memiliki kantor pemasaran dan juga service center yang resmi di dalam negeri, pembeli gawai BM tak berhak untuk mendapatkan layanan garansi resmi. Hal ini cukup merepotkan, bahkan bisa saja membawa sejumlah kerugian jika sewaktu-waktu gawai tersebut rusak.

Jika membeli produk resmi kita akan akan mendapat pelayanan service center resmi dan suku cadangnya sudah dapat dipastikan original. Dengan demikian gawai yang kita pakai akan menjadi lebih awet.

Ketiga, tak perlu melakukan unlock Simcard, karena biasanya gawai BM yang kita dapatkan dari luar negeri di bundling  dengan operator dari negara tempat gawai itu didapatkan.

Keempat, asesoris dan suku cadang gawai sudah dapat dipastikan tersedia. Dengan keberadaan hal tersebut gawai yang kita miliki akan lebih terjamin keawetannya. Tentu saja jika kita menggunakan gawai tersebut secara normal.

Baik gawai BM maupun resmi jika kita menggunakannya dengan jorok dan nggak propered dapat dipastikan gawai tersebut nggak akan awet.

Sumber: CNBC Indonesia
Sumber: CNBC Indonesia

Dan terakhir, dengan aturan baru terkait IMEI Ponsel yang dikeluarkan pemerintah. Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkeu telah menandatangani aturan gawai BM akan diblokir dan tak akan bisa dipakai di wilayah Indonesia.

Aturan ini akan efektif bulan April 2020 yang akan datang, dan masyarakat pengguna gawai BM diberi waktu sampai Februari 2020 untuk melakukan pemutihan.

Percuma saja kan kita punya Gawai canggih model terbaru jika tak bisa dipakai untuk berkomunikasi dan untuk kebutuhan lain sebagaimana mestinya.

Biar agak mahal sedikit, Smartphone resmi sudah terjamin keasliannya, suku cadangnya original, dan jika ada kerusakan terjamin garansinya. Ketiga hal tersebut menjamin gawai kita lebih awet, tentu saja sekali lagi kita memakainya dengan hati-hati.

Yang lebih penting bebas blokir, dan jangan lupa kita membayar pajak bagi pembangunan negeri ini.

Sumber.

https://amp.kompas.com/tekno/read/2019/10/18/09560027/pemerintah-sahkan-aturan-blokir-ponsel-bm-via-imei

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun