Pertama, akan terhindar dari kemungkinan membeli produk palsu, karena di pasar BM banyak sekali beredar barang-barang palsu dan refurbish. Sedangkan di pasar resmi sudah dapat dipastikan keasliannya.
Kedua, Meski merek gawai yang  dibeli memiliki kantor pemasaran dan juga service center yang resmi di dalam negeri, pembeli gawai BM tak berhak untuk mendapatkan layanan garansi resmi. Hal ini cukup merepotkan, bahkan bisa saja membawa sejumlah kerugian jika sewaktu-waktu gawai tersebut rusak.
Jika membeli produk resmi kita akan akan mendapat pelayanan service center resmi dan suku cadangnya sudah dapat dipastikan original. Dengan demikian gawai yang kita pakai akan menjadi lebih awet.
Ketiga, tak perlu melakukan unlock Simcard, karena biasanya gawai BM yang kita dapatkan dari luar negeri di bundling  dengan operator dari negara tempat gawai itu didapatkan.
Keempat, asesoris dan suku cadang gawai sudah dapat dipastikan tersedia. Dengan keberadaan hal tersebut gawai yang kita miliki akan lebih terjamin keawetannya. Tentu saja jika kita menggunakan gawai tersebut secara normal.
Baik gawai BM maupun resmi jika kita menggunakannya dengan jorok dan nggak propered dapat dipastikan gawai tersebut nggak akan awet.
Dan terakhir, dengan aturan baru terkait IMEI Ponsel yang dikeluarkan pemerintah. Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkeu telah menandatangani aturan gawai BM akan diblokir dan tak akan bisa dipakai di wilayah Indonesia.
Aturan ini akan efektif bulan April 2020 yang akan datang, dan masyarakat pengguna gawai BM diberi waktu sampai Februari 2020 untuk melakukan pemutihan.
Percuma saja kan kita punya Gawai canggih model terbaru jika tak bisa dipakai untuk berkomunikasi dan untuk kebutuhan lain sebagaimana mestinya.
Biar agak mahal sedikit, Smartphone resmi sudah terjamin keasliannya, suku cadangnya original, dan jika ada kerusakan terjamin garansinya. Ketiga hal tersebut menjamin gawai kita lebih awet, tentu saja sekali lagi kita memakainya dengan hati-hati.