Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Baiknya Tidak Membeli Smartphone "Black Market" Kalau Tak Ingin Repot Kemudian Hari

27 Oktober 2019   13:33 Diperbarui: 28 Oktober 2019   03:10 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: CNBCIndonesia
Sumber: CNBCIndonesia

Dengan pasar yang terus tumbuh seperti ini, rasanya tak terlalu berlebihan jika  masuk ke pasar Indonesia bukan hanya yang resmi lewat distributor yang ditunjuk prinsipal produsen Smartphone yang bersangkutan,  namun banyak juga yang masuk lewat pasar gelap atau Black Market alias BM.

Kenapa ponsel BM banyak diminati oleh konsumen smartphone di Indonesia, salah satunya karena harganya lebih murah dan keberadaannya lebih cepat dibanding yang resmi.

Misalnya smartphone terbarunya Apple 11 secara global produk ini sudah dirilis 20 September 2019 lalu, dan kemungkinan akan dapat dimiliki pengguna sekitar awal Oktober.

Di Indonesia belum jelas benar, namun mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, baru Desember 2019 ini diperkirakan Apple 11 akan dijual secara resmi di Indonesia.

Namun kenyataannya sudah banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggunakannya di dalam negeri. Dan ini sudah dapat dipastikan itu barang BM, yang didatangkan dari Singapura atau Hongkong.

Terus kenapa kok ada disparitas waktu dalam peluncuran  suatu seri smartphone antara global dan Indonesia. Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika, beserta Kementerian Perundustrian dan Kementerian Perdagangan mensyaratkan sebagai pihak yang berwenang mengatur urusan ini di Indonesia mensyaratkan beberapa hal sebelum gawai itu bisa di jual aecara resmi di Indonesia.

Menkominfo melalui Direktoran Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel)  mensyaratkan sertifikasi dan memenuhi komposisi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diatur bekerjasama dengan Kemenperin.

Aturan ini sesuai dengan Permenperin No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Aturan ini mulai diberlakukan 1 Januari 2017. Intinya minimal 30 persen hardware dan atau softwarenya harus memenuhi TKDN baru bisa dijual di Indonesia. Makanya prinsipal butuh waktu rata-rata 2-3 bulan, untuk menyesuaikan dengan TKDN dan kemudian baru bisa menjual ponsel itu di Indonesia.

Terus memang apa keuntungannya memakai gawai resmi? Kan yang BM lebih murah dan  cepat didapatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun