Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jastip, Aturan dan Aspek Perpajakannya

17 Oktober 2019   08:35 Diperbarui: 18 Oktober 2019   09:18 5317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mereka menganggap tak ada level of the playing field, ada masalah ketidakadilan, karena peritel umum membayar bea masuk atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat mengimpor barang. Di sisi lain, pelaku Jastip ilegal justru menghindari itu semua dengan modus-modus menghindari tarif.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Imdonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, pihaknya bukan tak mendukung e commerce atau berbagai aktifitas ekonomi di media sosial. Namun pemerintah diharapkan bisa bersikap adil.

"Ada sekelompok masyarakat melakukan tanpa aturan maka kami harus dilindungi agar penerimaan negara dari perdagangan kami terjaga, dan industri-industri seperti kami dilindungi," kata Tutum Jumat (17/09/19) lalu seperti yang dilansir CNBCIndonesia.com

Pemerintah sebetulnya sudah menyiapkan aturan terkait hal ini. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Selain untuk melindungi pengusaha ritel, aturan itu jika tak diterapkan pada para pelaku bisnis Jastip negara berpotensi akan mengalami kerugian.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Potensi kerugian negara mencapai 17 persen dari harga barang apabila jastip marak di Indonesia. Kerugian ini berasal dari PPN 10 persen, PPh 10 persen dan Bea Masuk 7,5 persen.

"Kalau melihat potensi, PPN 10 persen, PPH 10 persen dan bea masuk 7,5 persen, jadi 17 persenan lah,"Ujar Heru beberapa waktu lalu seperti yang dikutip dari liputan6.com.

Aturan perpajakan bagi para Jastiper sebenarnya sudah disiapkan oleh Kemenkeu. Agar barang yang diperdagangkan dalam bisnis Jastip menjadi legal.

Bagi Personal Shopper, aturan utamanya PMK/203.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, Barang Bawaan Penumpang.

Kewajiban perpajakan yang dikenakan ialah PPH pasal 25 dengan norma 50 persen dari penghasilan bruto.

Sementara untuk aturan Kepabeanan terkait bea masuk, aturan Free on Board (FOB) atau barang bebas bea sekali bawa yang memiliki batasan harga barang yang dibawa tidak lebih besar dari US$ 500 Dollar.

Jika melebihi akan dikenakan tarif bea sebesar 10 persen dari nilai barang kelebihannya tersebut. Pembebasan cukai akan diberikan jika penumpang membawa 200 batang rokok, 25 batang cerutu atau 100 gram produk tembakau lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun