Lantas terkait peran Pemerintah Daerah (Pemda) dibutuhkan dukungan mereka untuk meningkatkan kepesertaan JKN, pembiayaan JKN , penguatanan promotive preventive dan supply side.
Dan terakhir akan dilakukan penyesuaian kenaikan iuran yang rencananya akan dilakukan 1 Januari 2020 nanti. Khusus untuk iuran peserta mandiri pemilik manfaat kelas 1 dan 2 saja dengan besaran masih akan diatur kemudian.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini dilakukan agar keberlangsungan hidup BPJS-K bisa terus berlanjut, menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.
Saat ini menurut data dari Kemenkeu tercatat 223 juta jiwa tercatat sebagai peserta BPJS-K. Peserta iuran mandiri /PBPU tercatat sebesar 14 persen atau setara dengan 32 juta jiwa. Â Nah kelakuan mereka yang ada dikategori ini lah salah satu penyebab utama bleeding BPJS-k terjadi.
PBPU, ini seperti yang diterangkan SMI kerap kali berlaku lancung. Bayar saat sakit saja, setelah sembuh yah berhenti bayar, padahal konsep BPJS-K berawal dari gotong royong, setiap peserta mempunyai kewajiban untuk membayar iuran sesuai kelasnya sepanjang ia terdaftar sebagai peserta BPJS-K. Cuma haknya saja yang ingin mereka manfaatkan. Tanpa memenuhi kewajibannya.
Berbagai cara untuk mensosialisasikan terkait hal ini dilakukan pemerintah, barangkali ada yang kurang paham sistemnya. Namun keliataannya bukan karena ketidak tahuan, namun ada kecenderungan mereka melakukannya dengan sengaja.
Nah untuk mengatasi hal tersebut saat ini Pemerintah sedang menggodok aturan peserta PBPU BPJS-K yang menunggak, selain tak akan lagi dapat mengakses manfaat layanan BPJS-K.Â
Para penunggak iuran akan ditagih secara berkala melalui SMS dan email, sampai dengan ditagih secara door to door oleh perangkat pegawai JKN yang ada di setiap Kecamatan.
Dan terakhir, menurut Direktur Utama BPJS-K, Fachmi Idris Presiden Jokowi dalam proses menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) soal sanksi publik kepada mereka para penunggak iuran BPJS-K tersebut.
Inpres ini kini tengah berada dalam proses penetapan yang dibahas di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(PMK).
"Soal nunggak terus tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank itu kan selama ini hanya menjadi tekstual tapi eksekusinya belum seperti itu. Kenapa? Karena di peraturan publik itu tidak ada di BPJS tapi lembaga lain," kata Fachmi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019). Seperti yang dikutip dari Detik.com.