Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seharusnya Masa Jabatan Anggota DPR Terpilih Dibatasi Cukup 2 Periode Saja

1 Oktober 2019   14:55 Diperbarui: 1 Oktober 2019   15:14 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Daulat rakyat tercermin dalam sistem perwakilan. Daulat rakyat juga dihimpun secara institusional dalam kerangka demokrasi. Tingginya posisi daulat rakyat terkadang perlu dihadirkan dalam artefak-artefak budaya politik," tutur Fahri Jumat (27/09/19) lalu. 

Menurut saya bukan hanya daya tampungnya saja yang harus terus membesar namun kebaruaan cara berpikirpun harus terus bisa ter-update. Karena cara berpikir masa lalu sudah tak akan cocok lagi dipakai dijaman kini. 

Perubahan jaman sekarang intensitasnya jauh lebih rapat dibanding awal 2000-an misalnya. Undang-Undang yang dihadirkan pun harus bisa adaptif dengan kekinian. Nilai-nilai kehidupan pun banyak yang sudah berubah walapun mungkin nilai dasarnya tak berubah terlalu banyak, namun dalam pengaplikasianya akan jauh berbeda.

Mungkin ke depan, seperti masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah yang dibatasai dua periode. Masa Jabatan anggota Dewan terpilih pun harus dibatasi dengan waktu yang sama dengan jabatan eksekutif. Karena seperti halnya eksekutif kemungkinan terjadi abuse of power dengan lamanya menjabat bisa terjadi juga di legislatif.

Selain itu dengan terus bergantinya para anggota dewan dengan yang baru akan ada penyegaran cara berpikir, dan stempel buruk yang selama ini disematkan ke DPR mungkin bisa dihilangkan.

Sumber.
beritagar.id
cnnindonesia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun