Cuitan Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitternya @hnurwahid terkait kondisi di Wamena Papua . Menarik perhatian para Netizen.
"Kita berduka, atas tragedi genocyda di Wamena.32 Orang Tewas&Ribuan Mengungsi. Sebagian Besarnya Warga Pendatang. Pemerintah Tetap Harus Selesaikn Kabut Asap, Sikapi Bijak Demo2, Tapi Tak Boleh Remehkan Tragedi di Wamena. Kelanjutan NKRI Taruhannya."
Ada satu kata yang menarik perhatian warganet dalam cuitan ini "Genosida". Berbagai tanggapan Netizen atas cuitan politisi senior PKS, salah satu nya dari jurnalis senior Uni Lubis, lewat akun Twitternya, @unilubis
"1. Tolong buka kamus cek arti kata genosida.  Menurut saya  yg terjadi Wamena belum masuk kategori itu.
2. Harus didorong bentuk TGPF independen utk tuntaskan tragedi ini
3. Politisi jgn ikut memecah belah antar kelompok masy dg diksi.
4. Berduka utk all korban tewas di Papua" cuit  Uni.
Ada baiknya sebagai akun yang memiliki jumlah follower cukup banyak dan ia pun seorang politisi selebritis yang kerap muncul dipemberitaan media, Hidayat Nur Wahid, lebih hati-hati dalam bermedsos.
Bukan tak mungkin ungkapan genosida dalam cuitannya itu, bisa memantik masalah lebih besar dan aksi balasan di daerah lain. Lantas apakah pantas kondisi Wamena itu masuk dalam kategori genosida , seperti di pertanyakan Uni.
Istilah Genosida pertama kali didengungkan pada tahun 1944 oleh Raphael Lemkin untuk menggambarkan kebijakan sistematis Nazi, dengan menggabungkan kata "geno" yang berasal dari bahasa Yunani, artinya suku atau ras, dan caedere dari bahasa latin yang artinya pembunuhan.
Pengertian genosida ialah merupakan tindakan atau perilaku apapun dari kelompok atau komunitas tertentu untuk menghancurkan, membumihanguskan dan menghilangkan seluruh atau sebagian besar kelompok etnis, ras, bangsa atau agama tertentu yang dilakukan secara besar-besaran.
Sementara bila kita mengacu kepada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai masalah genosida, diatur dalam Statuta Roma yang mulai efektif diberlakukan tahun 2002.
Dalam statuta tersebut disebutkan bahwa kejahatan genosida merupakan sebuah tindakan kejahatan HAM berat dan dapat disidangkan secara internasional.Â
Pasal 6 dalam statuta itu menyebutkan;