Hal ini dikuatkan oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang berperan sebagai Financial Intelegent Unit dalam struktur pengawasan TPPU/TPPT, e-commerce, e-wallet terindikasi digunakan oleh para pelaku TPPU/TPPT untuk mencuci uangnya. "jika ditanya apakah fintech ini sudah dipakai, ya sudah ada indikasinya" ujar Judith Leona, Kepala Pusdiklat APU-PPT, PPATK, dalam kesempatan yang sama.
Pencucian uang yang kerap dilakukan oleh para koruptor berubah rubah agar tak terdeteksi oleh pihak berwenang, tadinya melalui pembelian barang-barang tak bergerak seperti properti dan tanah, kemudian menjadi kendaraan mewah seperti yang terjadi pada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Lantas jika memakai uang, lapisan-lapisan pencucian uangnya bisa sampai 10 lapis ke belakang. Â Kasus Setya Novanto, misalnya ia memakai banyak lapisan dan lebih rumitnya ia tak menggunakan personal sebagai penampungnya namun korporasi.
Karena dengan korporasi pemilik sebenarnya bisa disembunyikan melalui nominee-nominee (atas nama). Jadi akan sangat sulit menelusurinya, untuk kasus Novanto ini, sampai hari ini masih di-tracking, belum secara keseluruhan saking rumitnya ia melakukan struktur pencucian uangnya.
Apalagi dengan adanya fintech penelusuran TPPU/TPPT menjadi lebih rumit lagi. Karena terkadang entitasnya bisa timbul tenggelam. Nah bagi para provider fintech, perlu memperhatikan beberapa hal agar mampu mendeteksi pihak yang mencoba mencuci uangnya di fintech kelolaannya
Pihak fintech harus benar-benar tahu nasabahnya. Tak cukup hanya know your customer, namun harus customer due dillegence yang terdiri dari 3 tingkatan identifikasi, klaririkasi dan monitoring.
Dan ini dilakukan secara terus menerus tak hanya pada saat pembukaan rekening awal. Bagaimana cara mereka bertransaksi, berapa besar dan kemana serta dengan siapa saja mereka bertansaksi.
Monitoring ini bisa dilakukan melalui sistem, dan dari awal pihak fintech sudah menentukan risk appetite yang mereka mampu  terima. Artinya batasan risiko seperti apa yang mampu bisa mereka bolehkan.
Dengan profiling seperti ini provider fintech akan mampu mendeteksi apakah uang itu berasal dari kejahatan atau bukan. Karena nature dari TPPU kan merupakan kejahatan yang mengiringi kelakukan jahat utama. Seperti korupsi misalnya.
Jadi diharapkan ada kewaspadaan yang lebih tinggi dari semua pihak, agar TPPU/TPPT ini tidak terjadi.