Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitias pemegangnya, dokumen ini sangat dibutuhkan untuk melakukan perjalanan internasional.Â
Paspor akan diperiksa jika sang pembawa mau memasuki perbatasan suatu negara, di Bandara, Pelabuhan atau perbatasan darat. Wajib hukumnya siapapun yang bepergian keluar negeri membawa paspor.
Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor memuat identitas pribadi pemegangnya. Paspor yang kita miliki harus dijaga baik-baik agar tidak hilang atau jatuh ke tangan orang lain yang kemudian berpotensi disalahgunakan.
Tahun lalu saya pernah kehilangan paspor, padahal saya simpan baik-baik di lapisan dalam tas kerja saya. Namun saat itu mungkin karena saya teledor, saat sedang melaksanakan Shalat Dzuhur di Mesjid Ukhuwah Islamiyah Universitas Indonesia Depok. Tadinya tas tersebut sejajar dengan posisi saya duduk, namun karena  Shaf di depan saya kosong maka saya maju mengisinya, tanpa membawa tas.Â
Sesaat setelah shalat, begitu balik mau bawa tas, ternyata tas tersebut sudah raib, beserta semua barang-barang didalamnya, termasuk Paspor. Saya lapor ke Takmir Masjid tersebut, dan saya cek CCTV yang ada disitu, terlihat jelas ada seorang lelaki berbaju hijau mengambil tas saya dan kemudian bergegas pergi. Setelah itu saya diantar ke Pos Polisi yang ada di UI dan membuat surat kehilangan untuk dasar pengurusan surat-surat yang ada dalam tas tersebut.
Khusus Paspor ternyata keterangannya tak cukup hanya surat kehilangan tapi harus berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak bisa di pos polisi atau Polsek harus langsung ke Polres Kota Depok saat itu. Lumayan ribet dan makan waktu, karena KTP saya, masih KTP Kota Sukabumi, dan Paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.Â
Esoknya saya pun bergegas ke Sukabumi, dengan membawa BAP dari Polres Depok. Memang tak terlalu sulit sih mengurusnya namun harus ada jeda waktu 6 bulan sebelum Kantor Imigrasi mengeluarkan kembali paspor pengganti.Â
Selama masa menunggu 6 bulan tersebut, saya diharuskan memasang iklan di 1 koran lokal Depok  lokasi paspor saya hilang, dan 1 koran nasional. Tujuannya untuk memastikan bahwa paspor benar-benar hilang, dan tak ada yang menemukannya.
Dan bukti kita sudah mengiklankan kehilangan tersebut harus dibawa, jika kita mau minta pengganti paspor yang hilang. Â Untungnya saat itu aturan baru belum dibuat apalagi diberlakukan, jadi saya membuat paspor dengan biaya seperti saya membuat paspor baru saja, 48 halaman Rp.300.000. Dan Paspor itu selesai dalam waktu 48 jam saja, setelah 6 bulan masa tenggang terlewati.
Nah, berbeda dengan saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan aturan baru terkait Paspor Hilang/Rusak. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini diundangkan sejak 18 April 2019, dan berlaku pada 3 Mei 2019.
Aturan tersebut juga sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sementara Prosedur untuk menggantinya masih sama, "Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, Seperti yang dilansir Detik.com.
Bedanya menurut aturan yang baru tersebut, untuk setiap Paspor yang rusak maka si pemegang akan dikenai denda sebesar Rp. 500 ribu plus biaya pembuatan paspor baru, sebesar Rp. 350 ribu dan Jika hilang seperti yang saya alami itu akan dikenakan denda Rp. 1 juta plus Rp 350 pembayaran pembuatan paspor baru.
Jika ternyata setelah dilakukan BAP ditemukan pemegang paspor tersebut karena ada faktor kesengajaan dan  kecerobohan atau lalai sehingga membuat paspornya hilang atau rusak maka ia akan didenda 2 kali lipat dari denda yang hilang dan rusak karena kekurang hati-hatian. Artinya pemegang Paspor itu harus membayar denda jika rusak Rp. 1 juta, jikalau hilang Rp. 2 juta.
Berbeda seperti kasus yang saya alami saya memang kurang hati-hati namun kehilangan itu karena dicuri dan itu diluar kuasa saya maka, maka denda yang harus dibayarkan sebesar denda normal, kehilangan Rp.1 juta, sementara kerusakan Rp 500 ribu.
Nah jika kehilangan itu akibat force majeur, karena bencana alam, bisa berupa kebanjiran, kebakaran, dan gempa bumi maka paspor itu langsung akan diganti ketika si pemegang memohon kembali paspornya diterbitkan tanpa biaya sama sekali.
Simpan baik-baik Paspor yang kita miliki jika kita berada di dalam negeri tak perlulah dibawa-bawa toh kita ada KTP sebagai identitas kita. Jika mengharuskan dibawa simpanlah baik-baik, percaya deh ngurusnya ribet banget kalau sampai hilang
Sumber.
Jangan Ceroboh, Paspor Hilang Bisa Didenda Rp 1 Juta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H