Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hati-Hati! Paspor Hilang, Denda 1 Juta Menanti

20 September 2019   12:49 Diperbarui: 20 September 2019   14:09 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bedanya menurut aturan yang baru tersebut, untuk setiap Paspor yang rusak maka si pemegang akan dikenai denda sebesar Rp. 500 ribu plus biaya pembuatan paspor baru, sebesar Rp. 350 ribu dan Jika hilang seperti yang saya alami itu akan dikenakan denda Rp. 1 juta plus Rp 350 pembayaran pembuatan paspor baru.

Detik.com/Dok. Imigrasi
Detik.com/Dok. Imigrasi
Namun demikian tidak semua kehilangan/kerusakan akan dikenakan denda, ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut force majeur. Kondisi ini diatur dalam pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Jika ternyata setelah dilakukan BAP ditemukan pemegang paspor tersebut karena ada faktor kesengajaan dan  kecerobohan atau lalai sehingga membuat paspornya hilang atau rusak maka ia akan didenda 2 kali lipat dari denda yang hilang dan rusak karena kekurang hati-hatian. Artinya pemegang Paspor itu harus membayar denda jika rusak Rp. 1 juta, jikalau hilang Rp. 2 juta.

Berbeda seperti kasus yang saya alami saya memang kurang hati-hati namun kehilangan itu karena dicuri dan itu diluar kuasa saya maka, maka denda yang harus dibayarkan sebesar denda normal, kehilangan Rp.1 juta, sementara kerusakan Rp 500 ribu.

Nah jika kehilangan itu akibat force majeur, karena bencana alam, bisa berupa kebanjiran, kebakaran, dan gempa bumi maka paspor itu langsung akan diganti ketika si pemegang memohon kembali paspornya diterbitkan tanpa biaya sama sekali.

Simpan baik-baik Paspor yang kita miliki jika kita berada di dalam negeri tak perlulah dibawa-bawa toh kita ada KTP sebagai identitas kita. Jika mengharuskan dibawa simpanlah baik-baik, percaya deh ngurusnya ribet banget kalau sampai hilang

Sumber.

Jangan Ceroboh, Paspor Hilang Bisa Didenda Rp 1 Juta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun