Menurut Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu  pasal perzinaan dalam RKUHP, akan berdampak meningkatnya kerawanan main hakim sendiri dikalangan masyarakat. "Nanti bisa terjadi main hakim sendiri. Masyarakat kan bisa jadi tidak tahu kalau itu delik aduan. Tahunya kan perzinaan tidak boleh, nanti bisa jadi malah main hakim sendiri," katanya, Kamis (29/08/19) lalu seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Selain itu ia beranggapan bahwa pengaduan oleh pihak orangtua, berpotensi menaikan perkawinan anak. Karena Berdasakan catatan ICJR, 89 persen perkawinan anak di Indonesia terjadi karena kekhawatiran orang tua, baik karena faktor ekonomi maupun karena asumsi orangtua bahwa anaknya telah melakukan hubungan di luar perkawinan.
Jika Pasal dalam RKUHP ini jadi diberlakukan, kriminalisasi terhadap perzinahan akan mengurangi efektivitas hukum terhadap kasus perkosaan. Ketika perempuan korban perkosaan sulit membuktikan tindak pidana tersebut, kemudian perempuan tersebut dapat dituduh melakukan perzinahan.Â
Komplikasi yang terjadi dilapangan akibat pemberlakukan aturan ini akan banyak terjadi. Pasal 417 merupakan salah satu dari beberapa pasal tentang kesusilaan yang memicu pro dan kontra dari berbagai pihak, artinya pembahasan RKUHP ini masih belum ajeg dan tuntas. Ada baiknya DPR dan Pemerintah mempertimbangkan kembali sebelum disahkan sebagai KUHP yang baru.
Tapi rasanya mereka akan jalan terus seperti mereka mensahkan RUU KPK menjadi UU beberapa hari yang lalu, keduanya sudah buta tuli. Toh Jokowi yang selama ini diharapkan sebagai wakil pemerintah akan berpihak pada rakyat, tak memiliki beban untuk dipilih lagi, oleh rakyat.Â
Sumber.
kompas.com
detik.com
https://nasional.tempo.co/read/1242031/13-poin-yang-bermasalah-dalam-rkuhp-versi-icjr
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H