Kedelapan, penghilangan beberapa kewenangan starategis KPK dalam melakukan penuntutan sebuah perkara seperti pelarangan ke luar negeri, permintaan keterangan perbankan, penghentian transaksi keuangan yang terkait korupsi, permintaan bantuan Polri dan Interpol.
Kesembilan, kewenangan KPK dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dihilangkan, dan dikembalikan ke instansi masing-masing. "Hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara," imbuh Agus.
Atas persoalan ini KPK, akan akan menyurati Presiden Jokowi, agar bisa menelaah terlebih dahulu dan tak terburu-buru mengeluarkan Surat Presiden untuk masalah Revisi RUU KPK ini.
Presiden Jokowi sendiri mengaku tidak tahu menahu tentang urusan Revisi RUU KPK, yang dilakukan oleh DPR.Â
"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," kata Jokowi saat ditanya wartawan disela kunjungan kerja di Pontianak, Kamis (5/9/2019). Seperti yang dikutip dari Kompas.com
Agak aneh sih sebenarnya apabila presiden sampai tidak mengetahui persoalan sepenting ini. Walaupun memang DPR yang berinisiatif, tapi paling tidak sebagai Presiden mesti lah dapat informasi intelejen terkait hal ini. Bukankah taklimat intelejen diberikan setiap hari?
Harus diingat bahwa permasalahan pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan sebuah rezim di Indonesia ini. Apakah karena tak ada beban lagi untuk kembali terpilih, Jokowi akan membiarkan pelemahan KPK dilakukan oleh DPR melalui UU yang akan dikeluarkannya?
Jika Jokowi ingin meninggal legacy yang baik dalam masa pemerintahannya  seyogyanya menolak usaha-usaha DPR untuk melemahkan fungsi KPK. Termasuk Revisi RUU KPK kali ini.
Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) Revisi RUU KPK oleh DPR adalah usaha nyata wakil rakyat untuk melemahkan KPK. "Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan," kata Kurnia, salah satu peneliti ICW, Kamis (05/09/19). Seperti dilansir oleh Kontan.co.id.
Harapan kini ada di pundak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, terkait dua hal yang berpotensi melemahkan KPK, Pertama Revisi RUU KPK oleh DPR dan pemilihan calon pimpinan KPK yang dianggap kurang kredibel oleh banyak pihak, akankah ia membiarkan pelemahan KPK? Â
Sumber