Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

ODOL Penyebab Kecelakaan Maut Cipularang?

3 September 2019   12:16 Diperbarui: 4 September 2019   12:56 12379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang lebih berbahaya lagi seperti kejadian di Tol Cipularang, walau belum jelas benar penyebabnya, namun disinyalir karena rem blong akibat muatan berlebihan. 

Kapasitas truk yang semestinya 20 ton dimuat 2x lipatnya, 40 ton. Hal ini mengakibatkan masa yang mampu ditopang  oleh rem maksimal 20 ton. Nah dengan masa 40 ton, rem tidak mampu lagi menahannya, akibatnya rem menjadi blong.

Menurut data PT Jasa Marga, 63% kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek sepanjang tahun 2018 diakibatkan oleh kendaraan besar yang kelebihan muatan.

Data yang sama dinyatakan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), 70%  kecelakaan akibat truk ODOL diakibatkan oleh kelebihan muatan, dengan tingkat fatalitas tertinggi akibat rem blong.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi Kemenhub memang tengah serius menyelesaikan persoalan angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Overload (ODOL). Dia mengaku, aspek penegakan hukum tidak dikedepankan, tetapi lebih menekankan partisipasi semua pihak.

"Paling penting komitmen kita bersama, saya kumpulkan asosiasi logistik, asosiasi karoseri, operator, Organda, Aptrindo, pasti mendukung tapi mereka butuh waktu menyelesaikan semuanya," katanya. Rabu (24/07/19)lalu. Seperti yang dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Namun demikian Kemenhub, akan segera melakukan penegakan hukum secara tegas. Agar komitmen "Zero ODOL" bisa terlaksana. Berikut 4 langkah yang akan dilakukan oleh Kemenhub terkait masalah ini.

  1. Penegasan aturan ODOL pada truk container.
  2. Pembentukan satgas (task force) normalisasi.
  3. Penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan.
  4. Tilang dan penurunan barang serta penundaan perjalanan.

Berharap pemerintah benar-benar serius menangani masalah ODOL ini. Agar kecelakan dan kemacetan bisa dikurangi. Jangan sampai ada pihak cuma mementingkan urusan efesiensi dengan memuat lebih banyak tanpa memedulikan berbagai konsekuensi, terutama keselamatan.

Sumber:
kompas.com
kompas.com
dephub.go.id
cnbcindonesia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun