Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

ODOL Penyebab Kecelakaan Maut Cipularang?

3 September 2019   12:16 Diperbarui: 4 September 2019   12:56 12379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kalau saya lihat dari sisi geometrik jalan itu memang jalan kan agak tikungan dan kemudian turunan. Jadi kalau dari Bandung pasti kecenderungannya adalah kecepatan tinggi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (2/9/2019). Seperti yang dikutip dari Kompas.com

Kendati demikian pihaknya belum dapat memastikan penyebab kecelakaan tersebut, karena mungkin saja terdapat faktor lain termasuk kelalaian manusia dan kondisi kendaraan yang tidak prima.

Kelalaian manusia di sini bisa saja sopir dalam keadaan mengantuk sehingga tak mampu menguasai laju kendaraan. Atau muatan yang melampaui tonase dump truck tersebut. Sehingga membuat kondisi rem tidak berfungsi, akibat beban berlebih.

Karena kalau melihat secara kronologis terjadinya kecelakaan maut tersebut, 2 truk pengangkut tanah lah yang memicu kecelakaan tersebut. Yang akhirnya melibatkan 19 kendaraan lainnya.

Memang pihak berwenang belum dapat memastikan penyebab kecelakan tersebut. Namun indikasi-indikasi yang disampaikan oleh Kepolisian dan Kemenhub, ada yang salah di kedua truk tersebut. Sehingga kemudian kecelakaan maut ini terjadi.

Kerap kali truk muatan barang ini jadi biang keladi kecelakaan lalu lintas. Over Dimension, Over Load (ODOL), kelebihan muatan, baik itu daya angkut kendaraannya maupun tonase batasan maksimal jalan yang dilaluinya.

Untuk menampung kelebihan volume beban tersebut pemilik truk memodifikasi dimensi truk menjadi lebih besar dan lebih panjang  sehingga memerlukan ruang jalan yang lebih besar dan kendaraan cenderung menjadi kurang stabil. Hal inilah disinyalir menjadi penyebab utama kecelakaan yang kerap melibatkan mereka. 

Kemenhub telah mengatur hal ini dalam beberapa aturan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya, kemudian ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 tahun 2015.

Secara teknis untuk dapat mengukur dimensi dan tonase, Kemenhub sudah menyiapkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

Sepanjang periode 14 hari dari tanggal 8-22 Juli 2019, jembatan timbang sudah memeriksa 11.379 truk dan hasilnya 81,07% atau 9.225 truk melanggar ODOL. Sangat mengkhawatirkan memang kondisi ini, tidak heran jika acapkali truk-truk itu memicu kecelakaan dan kemacetan.

Karena truk yang kondisinya ODOL, jalannya akan sangat lambat dan memicu antrian panjang kendaraan dibelakangnya dan ujungnya menimbulkan kemacetan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun