Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ibu Kota Jadi Pindah, Gimana Nasib Istana Negara dan Gedung Pemerintahan di Jakarta?

27 Agustus 2019   14:49 Diperbarui: 27 Agustus 2019   14:58 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibukota sudah dapat dipastikan pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanagara Provinsi Kalimantan Timur.

Pusat pemerintahan dan seluruh perangkatnya akan melakukan bedol kota ke Penajam. Terdapat 34 Gedung Kementerian dan beberapa Gedung Lembaga Negara akan kosong tak terpakai. Nah gedung-gedung yang kosong ini ternyata tidak akan idle, 

Sebelumnya sempat beredar isu bahwa pemerintah akan tukar guling dengan pihak swasta, tukar guling dengan pembangunan Ibukota baru sesuai dengan harga yang disepakati. Misalnya harga Gedung dan tanah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 1 triliun, maka pihak swasta membayarnya dengan membangun fasilitas seharga itu, di Ibukota yang baru.

Nah terakhir skema yang dpakai berbeda, melalui Kementerian Keuangan, akan memakai pola Kerja sama pemanfaatan (KSP) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nah pihak lain akan menyewa gedung itu kepada pemerintah dengan kurun waktu dan harga tertentu sesuai kesepakan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro. "Tentunya, ada sewa atau perjanjian jangka panjang sehingga mereka mengelola gedung, mendapatkan revenue dari gedung tersebut, dan kemudian pemerintah mendapatkan PNPB dari pengelolaan tersebut," ujarnya Senin (13/5/2019) yang lalu. Seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Artinya pemerintah akan mendapat uang hasil dari penyewaan gedung-gedung tersebut, untuk menambah biaya pembangunan di ibukota baru tersebut. 

Berbeda dengan konsep tukar guling yang memungkinkan aset lama pemerintah jadi hilang diganti aset baru. Skema KSP ini tidak membuat aset milik negara hilang. 

Berbeda dengan gedung Kementerian dan Lembaga negara. Istana Negara akan tetap menjadi Istana milik negara tidak akan diperjual belikan dan tidak akan disewakan. 

Menurut Sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam mengatakan status Istana Kepresidenan Jakarta tidak bisa disewakan sebagai kantor.

"Iya Indonesia punya beberapa istana, ada Istana Bogor, Cipanas, Tampaksiring. Kalau pindah, akan dibangun istana yang jadi ibu kota baru, sedangkan istana lama tetap jadi istana, tidak akan disewakan," kata Asvi di Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com.

Sumber:
cnbcindonesia.com
kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun