Hari Senin (26/08/19) siang kemarin, Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan Pusat Pemerintahan Indonesia akan pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.Â
Daerah tersebut dipilih karena merupakan daerah yang paling memenuhi syarat-syarat  yang telah ditetapkan. Berada ditengah-tengah wilayah Indonesia, memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, diasumsikan relatif aman dari gempa dan bencana lainnya.
Konsep kota hijau yang menyatu dengan alam akan diusung menjadi dasar pembangunan ibukota baru. Pemerintah sudah menyediakan lahan seluas 180 ribu hektar, untuk membangun kota tersebut, sebagai tahap awal lahan yang akan terpakai hanya sekitar 40 ribu hektar saja.Â
Untuk keperluan gedung-gedung inti pemerintahan, seperti Istana Negara Kantor-Kantor Kementerian dan Sebagian Lembaga Negara, Markas Besar Kepolisian dan TNI, serta Gedung DPR/MPR.
Selain itu akan dibangun pula sarana pendukung lain seperti perumahan bagi aparat sipil negara (asn), Polisi dan TNI, Sekolah, Rumah ibadah. Drainase dan sistem kelistrikan dan komunikasi akan dibangun memakai teknologi terkini yang estetis tidak ruwet.
Untuk semua pembangunan tersebut pemerintah sudah berhitung, dan memerlukan biaya sebesar Rp. 466 Triliun. Dengan memakai 3 skema Pembiayaannya, seperti yang dikutip dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan porsi 19,2 % untuk kebutuhan infrastruktur dasar, istana Negara dan bangunan strategis, markas Polri dan TNI, rumah dinas ASN,TNI/Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, dan Pangkalan Militer.
Kedua, Pihak Swasta dengan Porsi 26,2 %, untuk keperluan; perumahan umum, perguruan tinggi, science-techno park, peningkatan sarana bandara, pelabuhan, dan jalan tol, sarana kesehatan, dan pusar perbelanjaan.
Ketiga, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) memiliki porsi terbesar dibanding 2 skema yang lain yakni sebesar 54 ,6 % dari seluruh dana yang diperlukan untuk pemindahan ibukota ini.Â
KPBU akan di pergunakan untuk pembangunan gedung Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, infrastruktur diluar yang sudah dibiayai APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan Lembaga Pemasyarakatan, serta sarana penunjang lainnya.
Ke-3 skema ini akan dijalankan secara simultan sejalan dengan kerangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).Â