"Selain kuantitas, kualitas pertumbuhan ekonomi pun harus diperbaiki agar masyarakat luas dari golongan teratas sampai terbawah bisa merasakan hasil dari pertumbuhan ekonomi tersebut."
Dua Kementerian baru bidang ekonomi disebut akan dibentuk dalam Kabinet Jokowi Jilid II. Â Walaupun belum jelas benar, namun Jokowi sebagai Presiden pemilik hak prerogatif untuk menyusun kabinet, telah memastikan hal tersebut.Â
"Kita melihat perkembangan dunia yang begitu cepat dan pemerintah ingin merespon itu secara cepat maka ada kementerian-kementerian baru," kata Jokowi dalam pertemuan dan makan siang bersama sejumlah pimpinan redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Seperti yang dikutip dari Kompas.com
Dua kementerian yang disebut akan ditambahkan tersebut ada di bidang ekonomi, yakni Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Investasi.Â
Presiden memiliki hak penuh untuk menambah dan mengurangi nomenklatur Kementerian dan Kabinetnya sesuai dengan program kerja yang dicanangkannya seperti yang di atur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Bab V Pasal 17 dan kemudian pelaksanaanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tentang Kementerian Negara Tahun 2008.Â
Hanya ada 3 Kementerian yang tidak boleh ditiadakan berdasarkan aturan tersebut yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negara (Kemendagri), dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Â Selebihnya cukup diatur oleh Peraturan Presiden.
Selain dua pos Kementerian baru tersebut, kabarnya masih akan ada perubahan Nomenklatur Kementerian, misalnya Kemenlu akan diberi wewenang baru di bidang ekspor jadi Nomenklaturnya menjadi Kementerian Luar Negeri dan Ekspor. Ini usaha Jokowi yang melihat bahwa pengelolaan ekspor Indonesia di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) lemah.Â
Dengan berada di bawah Kemenlu, diharapkan para Duta Besar Indonesia yang ada diseluruh dunia bisa menjadi Chief Marketing Officer bagi produk-produk Indonesia untuk dipasarkan di wilayahnya masing-masing.
Kementerian BUMN pun sepertinya sedang dipertimbangkan untuk diubah apabila pembentukan Superholding seperti Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia sudah selesai dilakukan.
Namun demikian efektivitas Re-Organisasi kementerian, baik berupa pembentukan baru, penggabungan atau penambahan wewenang masih jadi banyak pertanyaan masyarakat. Jangan hanya menambah anggaran saja, tanpa output yang jelas.