Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Urgensi Pembentukan Kementerian Baru, Siapa Calon Menterinya?

20 Agustus 2019   09:58 Diperbarui: 20 Agustus 2019   21:07 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Ratas itu membahas perkembangan pembangunan Pembangkit LIstrik Tenaga Sampah (PLTSa) serta penanganan sampah di Indonesia. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"Selain kuantitas, kualitas pertumbuhan ekonomi pun harus diperbaiki agar masyarakat luas dari golongan teratas sampai terbawah bisa merasakan hasil dari pertumbuhan ekonomi tersebut."

Dua Kementerian baru bidang ekonomi disebut akan dibentuk dalam Kabinet Jokowi Jilid II.  Walaupun belum jelas benar, namun Jokowi sebagai Presiden pemilik hak prerogatif untuk menyusun kabinet, telah memastikan hal tersebut. 

"Kita melihat perkembangan dunia yang begitu cepat dan pemerintah ingin merespon itu secara cepat maka ada kementerian-kementerian baru," kata Jokowi dalam pertemuan dan makan siang bersama sejumlah pimpinan redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Seperti yang dikutip dari Kompas.com

Dua kementerian yang disebut akan ditambahkan tersebut ada di bidang ekonomi, yakni Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Investasi. 

Presiden memiliki hak penuh untuk menambah dan mengurangi nomenklatur Kementerian dan Kabinetnya sesuai dengan program kerja yang dicanangkannya seperti yang di atur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Bab V Pasal 17 dan kemudian pelaksanaanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tentang Kementerian Negara Tahun 2008. 

Hanya ada 3 Kementerian yang tidak boleh ditiadakan berdasarkan aturan tersebut yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negara (Kemendagri), dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).  Selebihnya cukup diatur oleh Peraturan Presiden.

Selain dua pos Kementerian baru tersebut, kabarnya masih akan ada perubahan Nomenklatur Kementerian, misalnya Kemenlu akan diberi wewenang baru di bidang ekspor jadi Nomenklaturnya menjadi Kementerian Luar Negeri dan Ekspor. Ini usaha Jokowi yang melihat bahwa pengelolaan ekspor Indonesia di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) lemah. 

Dengan berada di bawah Kemenlu, diharapkan para Duta Besar Indonesia yang ada diseluruh dunia bisa menjadi Chief Marketing Officer bagi produk-produk Indonesia untuk dipasarkan di wilayahnya masing-masing.

Kementerian BUMN pun sepertinya sedang dipertimbangkan untuk diubah apabila pembentukan Superholding seperti Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia sudah selesai dilakukan.

Namun demikian efektivitas Re-Organisasi kementerian, baik berupa pembentukan baru, penggabungan atau penambahan wewenang masih jadi banyak pertanyaan masyarakat. Jangan hanya menambah anggaran saja, tanpa output yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun