Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

QRIS, Sistem Pembayaran Baru BI

17 Agustus 2019   18:22 Diperbarui: 17 Agustus 2019   18:33 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bersamaan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-74, 17 Agustus 2019. Bank Indonesia meluncurkan sebuah sistem pembayaran baru berbasis Quick Respon(QR) Code untuk sistem pembayaran uang elektronik berbasis server, Dompet Elektronik, atau Mobile Banking yang bernama QRIS (Quick Respon Indonesia Standart).

Peluncuran QRIS ini merupakan implementasi visi sistem pembayaran Indonesia tahun 2025 yang dicanangkan Mei 2019 lalu. Rencananya QRIS akan bisa dipergunakan masyarakat umum mulai tanggal 1 Januari 2020 yang akan datang.

Bank Indonesia merasa perlu untuk segera merespon inovasi sistem pembayaran yang kemungkinan akan menimbulkan dampak baru bagi sistem pembayaran  secara keseluruhan mengingat sistem pembayar berbasis QR Code mulai berkembang pesat di Indonesia. 

Dengan hadirnya QRIS  diharapkan para pedagang barang dan jasa yang memakai QR Code sebagai basis transaksinya tidak perlu lagi memiliki berbagai jenis QR Code dari berbagai penerbit. Jadi QRIS merupakan QR Code tunggal bagi setiap transaksi berbasis QR Code.

Selain itu, QRIS diharapkan mampu membuat perekonomian menjadi lebih efesien dan mempercepat keuangan inklusif, serta memajukan UMKM.

Secara teknis QRIS akan ditampilkan oleh merchant-merchant yang sudah memakai sistem pembayaran ini dan kemudian discan melalui smartphone pembeli, bentuknya ada dua. Pertama, display statis yakni QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lainnya, yang belum mengeluarkan nominal tertentu. 

Republika.co.id
Republika.co.id
Kedua, Dinamis QR Codenya keluar dari mesin EDC yang seperti struk belanja.

Kompas.com
Kompas.com
QRIS ini sudah dijamin bisa dipakai untuk transaksi internasional bukan hanya di Indonesia karena sudah sesuai dengan standar internasional EMV.Co. standar ini dipakai untuk mendukung interkoneksi lebih baik dan bersifat open sources. Saat ini standar QRCode sudah dipakai di Singapura, Malaysia, Kawasan Eropa, China, Korea Selatan, Amerika Serikat dan negara-negara lainnya.

QRIS yang dikeluarkan oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia(ASPI) ini mengusung semangat UNGGUL ((UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung) yang berarti Pertama, UNiversal, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. 

Kedua, GampanG, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel. Ketiga, Untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. 

Keempat, Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran. Semoga sosialisasi dan edukasi sistem pembayaran baru dari BI inj bisa segera dilakukan agar jangan sampai terjadi kesalahpahaman dalam pengoperasiannya nanti.

Sumber.

1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun