Selain partai-partai yang memiliki perwakilan  di DPR-RI, beberapa partai pendukung Jokowi yang tidak lolos ambang batas parleman, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sepertinya berharap dapat jatah namun tahu diri karena tak lolos treshold parliamentary.
Yang aneh, partai-partai yang tadinya berseberangan. Kemudian menyatakan keinginannya bergabung dengan syarat mendapat jatah menteri. Akh memang kadang politik itu tidak mengenal rasa malu.
Sah-sah saja sih mereka berharap mendapat jatah menteri, namun ingat, jabatan menteri, menurut  Undang-Undang Dasar  1945 Pasal 17 ayat 2 "Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden"
Clear! Memilih dan mengangkat menteri, hak prerogatif presiden. Namun presiden memang harus realistis tanpa dukungan partai politik, program kerjanya tidak akan berjalan lancar. Bisa saja program-program pemerintah dijegal di parlemen
Saya berharap Jokowi bisa firm terkait jabatan menteri, merekalah eksekutor program-programnya. Meritokrasi wajib dikedepankan. Kriteia yang di gadang-gadang bisa direalisasikan, bukan jargon semata.Â
"Kan sudah saya sampaikan bolak balik. Eksekutor kuat, tahu manajemen, artinya manajerialnya baik, memiliki keberanian dan urusan yang lain-lain, masalah integritas dan lain-lain," ujar Jokowi.
Bagi parpol, sudahi menekan dan gandoli Jokowi untuk urusan menteri, jangan malah jadi liabilitas bagi presiden terpilih. Posisi Menteri bukan seperti hewan kurban, yang diperjualan belikan dengan mata uang, jasa atau rekonsiliasi.
Percayalah Jokowi pasti tahu balas budi.
Sumber.