Sudah saatnya Kementerian BUMN sebagai pelaksana pemerintah dalam mengawasi dan mengelola perusahaan-perusahaan pelat merah milik negara menetapkan Dirut defenitif, karena tentu saja sebagai PLT kewenangannya lebih terbatas dan tidak bisa memutuskan hal-hal yang strategis.Â
Berbeda dengan pejabat definitif. Untuk perusahaan sebesar PLN dan memiliki tanggungjawab vital bagi masyarakat keberadaan Dirut Definitif adalah sebuah keharusan.
Selain harus segera menetapkan secara definitif top management PLN. Sepertinya harus ada reformasi besar-besaran agar PLN ini membaik dalam memberi pelayanan dalam mengamankan pasokan listrik.Â
PLN merupakan satu-satunya perusahaan yang memegang kendali dalam mengelola dan mendistribusikan energi listrik di Indonesia yang artinya PLN memonopoli urusan distribusi listrik ini.
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang memberikan pengecualian terhadap beberapa BUMN, termasuk PLN dalam konteks penyediaan listrik negara untuk masyarakat.
Namun kejadian pemadaman masal kemarin menyadarkan kita bahwa monopoli PLN itu tidak baik diteruskan. Monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
PLN ini merupakan manifestasi dari pure monopoli karena mereka adalah satu-satunya perusahaaan yang memberikan layanan distribusi tenaga listrik dan tidak ada substitusinya sama sekali. Monopoli itu cenderung membuat si pelaku menjadi semena-mena dalam memberikan pelayanan dan tidak efesien secara keuangan.
Pengelolaan listrik memang harus diselenggarakan oleh negara karena merupakan sesuatu yang vital dan memberikan dampak yang luas yang berimplikasi menyeluruh bagi kehidupan berbangsa.Â
Namun, pemerintah melalui Kementerian BUMN bisa memecah PLN menjadi 2 entitas dengan level at playing field yang setara tanpa team order mana yang lebih diunggulkan. Biarkan 2 perusahaan pengelola listrik bentukan baru itu bertarung secara fair.Â
Yakinlah diujung, masyarakat sebagai pelanggan akan diuntungkan karena masing-masing akan saling bersaing memberikan pelayanan yang maksimal.
Secara internalpun mereka akan lebih efesien karena nature-nya memang harus seperti itu, mau bersaing ya harus efesien karena dengan efesiensi bisa menawarkan harga yang lebih murah dengan layanan yang optimal. Jadi istilah "mau syukur, ga mau ya udah" ga bakalan ada lagi.